KLIK BALIKPAPAN – Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud alias AGM, sepertinya bakal melewati lebaran Hari Raya Iedul Fitri di balik jeruji besi.
Musababnya, Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan. Terhitung 15 April 2022 hingga 14 Mei 2022.
Dalam perkara ini, status AGM sebagai tersangka dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menegaskan perpanjangan penahanan dilakukan untuk mengoptimalkan pencarian bukti. Sehingga, sangkaan sebagai pemberi suap terhadap AGM terbukti.
“Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dkk dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan,” terang Ali dalam keterangannya, Kamis 14 April 2022.
Selain AGM, KPK juga memperpanjang masa tersangka lain dalam kasus sama, yakni: Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis alias NAB, Plt Sekda Penajam Paser Utara Muliadi aka MI, Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro atau EH, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Jusman alias JM.
Mereka ditahan untuk alasan dan periode yang sama dengan Gafur.
Saat ini, AGM dan Nur Afifah Balqis masih menjalani prosesi penahanan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Muliadi, dititip di Rutan Polres Jakarta Timur. Untuk Edi dan Jusman, mereka ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Ali menjelaskan perpanjangan penahanan dilaksanakan selama 30 hari terhitung sejak 15 April hingga 14 Mei. “Penahanan itu berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Balikpapan,” jelasnya.
Usai melakukan perpanjangan penahanan, penyidik bekerja marthon dengan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa. Pada Kamis 14 April 2022, penyidik memanggil enam orang sebagai saksi.
Mereka yang dipanggil adalah General Manager PT Petronisia Benimel Bermot Silitonga, freelancer PT Mitratel di Kabupaten Penajam Paser Utara Paradizs Persya Putra, PNS bernama Mohammadu Syaiful, Direktur Utama PT Berkah Sukses Sejati Kadarullah, Account Director PT Intertel Media Prima Meliawati Kartoyo, dan seorang swasta Ruslan Sangadi.
Terjerat Korupsi dan Cuci Uang
KPK menetapkan AGM bersama Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Dinas Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebagai penerima suap.
Sedang sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pegawai swasta bernama Achmad Zudi.
Penetapan mereka diawali dari operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu 12 Januari 2022, di dua lokasi . Yaitu Jakarta dan Kalimantan Utara. Dari hasil penindakan, KPK menyita uang Rp 1 miliar dan Rp 447 juta di dalam rekening milik Balqis.
Wanita berusia 24 tahun itu disebut sebagai penampung dana haram AGM.
Dalam perkara ini, AGM dan lima tersangka selaku penerima suap diduga telah menerima uang proyek pekerjaan Dinas PUTR dan Disdikpora PPU sebesar Rp112 miliar.
Proyek itu, antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur senilai Rp 58 miliar dan pembangunan Gedung perpustakaan sebesar Rp9,9 miliar.
AGM juga diduga menerima uang atas penerbitan perizinan lahan: HGU lahan sawit dan perizinan pemecah batu atau bleach plant Dinas PUTR PPU. Selain dijerat dengan kasus korupsi, KPK juga menjerat Abdul Gafur Mas’ud dengan tindak pidana pencucian uang.
AGM menjadi kepala daerah keempat di Kaltim, yang ditangkap KPK.
Tiga kepala daerah lain adalah Syaukani, Rita Widya Sari dan Ismunandar.
KPK menahan Syaukani Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada 2005. Saat itu Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani bersalah penjara dua tahun enam bulan pada 14 Desember 2007. Saat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat jadi enam tahun penjara.
Selanjutnya, setelah Syaukani, putrinya Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 juga ditahan KPK. Rita ditetapkan tersangka pada September 2017.
Ia terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.
Kemudian, KPK juga menangkap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam operasi tangkap tangan. Ismunandar dijatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum penjara selama 6 tahun.
Voi I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana