AGM Akan Disidang di Samarinda
KLIK BALIKPAPAN – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud alias AGM, akan segera di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Hal ini seiring berkas lima terdakwa dugaan suap pengadaan barang, jasa, dan perizinan di PPU, yang berkasnya telah dilimpahkan KPK ke Pengadilan.
Lima terdakwa itu Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas’ud, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
“Tim jaksa, Selasa (24/5) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan terdakwa Abdul Gafur Mas’ud dan kawa-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 25 Mei 2022.
Dengan pelimpahan berkas itu, penahanan para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Samarinda. Namun untuk sementara waktu tempat penahanan masih dititipkan. Salah satunya di Rutan KPK dan Rutan Polres di Jakarta.
Abdul Gafur Mas’ud dan Nur Afifah Balqis ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
“Tim jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” terang Ali.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua: Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kelimanya pihak penerima dalam perkara terkait. Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Dalam anatomi perkara, KPK menjelaskan pada tahun 2021, Kabupaten PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU. Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar.
Antara lain proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.
Dalam pelbagai proyek itu, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.
KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek yang kemudian uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, dan mengelola uang dari para rekanan ke rekening bank milik Nur Afifah.
KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU bernilai kontrak Rp 64 miliar.
I Pewarta: Taufik I Editor: Jihana