Transaksi Pertanahan IKN Dibekukan
KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menerbitkan sejumlah aturan teknis pertanahan di Ibu Kota Negara. Untuk sementara, saat ini sleuruh transaksi pertanahan di Kawasan Inti Pemerintahan dibekukan. Tujuannya mengantisipasi aksi liar para spekulan.
Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan sebagai institusi berwenang di bidang pertanahan dan tata ruang pihaknya terus mengupayakan agar tanah untuk pembangunan IKN clean and clear. Sehingga tidak ada tumpang tindih kepemilikan.
Untuk itu, beberapa kebijakan tengah disiapkan dan telah diberlakukan pemerintah berkaitan dengan tanah IKN. Kebijakan-kebijakan yang sudah berlaku antara lain Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pengendalian Transaksi Jual Beli dan Peralihan Hak Atas Tanah di Lokasi IKN; Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah, dan Perizinan di Kawasan IKN dan Kawasan Penyangga; serta Surat Edaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimatan Timur terkait pembatasan penjualan atau pembelian tanah di kawasan IKN Nusantara.
“Peraturan itu intinya semua transaksi pertanahan untuk sementara dibekukan. Nanti jika Badan Otorita IKN sudah berfungsi, maka akan kita buka. Hal ini kita lakukan agar tidak ada spekulan tanah yang tidak diinginkan,” tegas Sofyan dalam program di Metro TV.
Menurutnya tanah di IKN Nusantara terbagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama adalah Kawasan Inti Pemerintahan; bagian kedua adalah Kawasan Pemerintahan; serta bagian ketiga adalah Kawasan Pendukung.
“Untuk tanah-tanah sekitar Kawasan Inti Pemerintahan kita bekukan secara fisik, sehingga tidak dapat melakukan transaksi. Namun kita akan terus melihat, jika memang ada penguasaan, maka kita akan lihat dan bisa kita tentukan terkait ini,” ujarnya.
Menteri Sofyan menyebutkan Istana telah memberi arahan agar dibentuk Satuan Tugas Tanah dalam upaya mencegah spekulan tanah di kawasan IKN Nusantara. Satgas Tanah ini terdiri dari Kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian ATR/BPN, dan mungkin juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Kementerian ATR/BPN berkomitmen memastikan pembebasan tanah di IKN berjalan lancar. Pihaknya terus melakukan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) untuk tanah-tanah di IKN.
“Kita punya IP4T, kita tahu setiap persil tanah itu milik siapa. Oleh karena itu, kita harapkan sengketa tanah dapat kita cegah seminimum mungkin,” ujarnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menerangkan pemerintah masih sedang menyusun produk hukum lanjutan berupa peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Peraturan turunan tersebut ditargetkan selesai pada akhir Maret atau April 2022.
“Ada 9 peraturan turunan yang sedang disusun terkait UU IKN. Penyusunan aturan turunan ini akan dilakukan tim lintas kedeputian KSP dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembanguanan Nasional (Bappenas). Aturan-aturan turunan tersebut akan diterbitkan secara bertahap,” ujar Wandy.