
Priguna Anugerah, Dokter PPDS Anestesi Unpad yang Perk*sa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Aksi bejat seorang residen anestesi FK Unpad yang melakukan pemerk*saan terhadap anak pasien (Foto: detik.com)
Bandung, 10 April 2025 – Seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) diduga melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Unpad telah memecat dokter residen tersebut setelah kasus ini mencuat ke publik.
Kronologi Kejadian Pemerkosaan
Kasus ini terjadi pada 18 Maret 2025 di RSHS Bandung. Korban, FH (21), sedang menunggui ayahnya yang dalam kondisi kritis. Pelaku, yang merupakan residen anestesi, mengajak korban ke ruang 711—sebuah ruangan baru yang belum dipakai—dengan dalih akan melakukan transfusi darah.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian operasi dan melepas seluruh pakaiannya. Pelaku kemudian menyuntikkan cairan bius melalui infus, menusuk tangan korban 15 kali hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban merasakan perih saat buang air kecil.
Korban Melapor, Pelaku Ditangkap dan Bunuh Diri
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Jabar. Pada 23 Maret 2025, polisi menangkap PAP di sebuah apartemen di Bandung. Saat penangkapan, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan melukai pergelangan tangannya.
Barang Bukti dan Dugaan Kelainan Seksual Pelaku
Polisi mengamankan sperma di tubuh korban dan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku. Sampel tersebut akan diuji DNA untuk memastikan kecocokan dengan tersangka.
Kombes Pol. Surawan menyatakan bahwa pelaku menunjukkan kelainan seksual dalam pemeriksaan awal. Penyidik akan memperkuat temuan ini dengan pemeriksaan psikologi forensik.
Unpad Pecat Pelaku, Janji Kawal Proses Hukum
Unpad telah memecat PAP karena melanggar kode etik berat dan merusak nama baik institusi. Dekan FK Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini secara tegas, adil, dan transparan.
RSHS dan Unpad juga memberikan pendampingan hukum kepada korban melalui Unit PPA Polda Jabar. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS No. 12/2022.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan pasien dan keluarga di fasilitas kesehatan, serta tanggung jawab institusi pendidikan dalam menjaga integritas tenaga medis.
(Sumber: Polda Jabar, Unpad, Antara)
Editor: Deng Ical