Warta

THR Dibayar Tanggal 25

KLIK BALIKPAPAN – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan tiap perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya bagi para pekerjanya, minimal tujuh hari sebelum Lebaran 2022.

Jika Lebaran jatuh tanggal 2 Mei 2022, maka THR harus diberikan maksimal pada 25 April 2022.

Menaker Ida Fauziyah menjelaskan THR adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawannya. THR bagian dari hak karyawan seperti gaji setiap bulan.

“Pemberian THR jadi kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan sebagai pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida dalam konferensi pers, Jumat 8 April 2022.

Ida bilang saat pandemi, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan melakukan relaksasi THR di tahun 2020 dan 2021. Namun untuk tahun ini, THR diharapkan dibayar penuh sesuai aturan.

Related Articles

“Perusahaan harus memenuhi kemampuan membayar THR 2022,” tegas Ida.

Ia berujar, dalam mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberi penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022. Pelaksanaan posko THR melibatkan seluruh tim untuk melayani konsultasi dan penegakan hukum.

“Posko THR dapat dimanfaatkan daring melalui kemeker.co.id. Bagi yang ingin melakukan konsultasi fisik ada di posko. Kalau dilihat data posko THR 2022 lebih banyak memanfaatkan posko online,” jelasnya.

Kementerian Ketenagakerjaan melarang perusahaan menyicil pembayaran THR di Lebaran 2022. Pada tahun ini Kemnaker tidak mengeluarkan kebijakan relaksasi bagi perusahaan untuk mencicil pembayaran THR sebagai dampak dari pandemi.

“Tahun ini THR harus dibayarkan penuh. Tidak ada relaksasi, tidak boleh dicicil,” papar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada wartawan pada Senin 4 April 2022.

Kemnaker juga meminta pembayaran THR dilakukan tepat waktu. Yakni, maksimal pada H-7 Lebaran Idul Fitri 2022. “THR wajib dibayar paling lama 7 hari sebelum hari raya,”tegas Indah.

Pihaknya juga mengingatkan jika terjadi pelanggaran, Kemnaker tidak segan menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan nakal. Sanksi itu mulai teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Back to top button