Ribuan Napi Dapat Remisi
KLIK BALIKPAPAN – Memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, ribuan nara pidana alias napi, mendapat remisi. Sebanyak 1.175 napi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan mendapat pengurangan masa tahanan. Jumlah ini mencapai 97 persen dari total napi di Lapas tersebut. Empat orang di antaranya, dibebaskan tepat pada peringatan HUT ke-77 RI.
Para napi tak hanya mendapat surat keputusan, melainkan juga tali asih. Dalam seremonialnya, secara simbolis diserahkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, pada Rabu 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menjelaskan, ribuan napi yang dapat remisi karena dinilai telah memenuhi syarat selama menjalani masa tahanan.
“Syaratnya melakukan perbuatan baik, dapat mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik, sehingga pada hari kemerdekaan ini mereka mendapat remisi pengurangan masa tahanan,” jelasnya.
Terkait pengurangan masa tahanan yang diterima, lanjutnya, dari satu bulan sampai enam bulan.
Bagi yang belum menerima remisi, sambung Pujiono, dinilai karena belum memenuhi syarat. Ada juga yang sedang menjalani pidana denda.
“Iya, masih ada beberapa yang belum mendapat remisi karena secara hukum tidak berhak,” ujarnya.
Mantan napi yang mendapat kebebasannya, Mukhlis mengaku tidak menduga bisa menghirup udara bebas di perayaan Hari Kemerdekaan.
“Merdeka hari ini, saya juga merdeka dengan mendapat remisi bisa bebas,” katanya.
Ia dijerat kasus penganiayaan dengan vonis 1 tahun 6 bulan. Mukhlis mendapat remisi empat bulan dan akhirnya bisa kembali bebas. “Saya ingin kembali ke masyarakat dan bisa diterima dengan baik. Semoga tidak ke sini lagi,” harapnya.
I Pewarta: Taufik I Redaktur: Jihana