Warta

Politisi Senior PDIP Tolak Vaksin

Vaksinasi perlu dilakukan dengan sukarela tanpa paksaan.

KLIK BALIKPAPAN – Politisi senior PDIP, yang juga Anggota DPR Komisi IX, Ribka Tjiptaning menolak keras untuk disuntik vaksin Covid-19.

Ia menegaskan pernyataan itu dalam rapat kerja Komisi IX pada Selasa, 12 Januari 2021. Rapat tersebut dihadiri Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kepala BPOM Penny Lukito, dan Direktur PT Bio Farma Honesti Basyir.

Ribka mengaku masih meragukan kemanan vaksin Covid-19. Dirinya lantas mengungkit kasus pemberian vaksin lain, yang justru membuat orang lumpuh hingga meninggal dunia.

Diungkapkannya, vaksin antipolio malah membuat sejumlah orang lumpuh di Sukabumi dan vaksin kaki gajah di Majalaya menyebabkan 12 orang meninggal dunia.

“Saya yang pertama bilang saya yang pertama menolak vaksin. Kalau dipaksa pelanggaran HAM tidak boleh memaksa begitu,” tandas Ribka.

Related Articles

Ribka berpesan kepada Menkes agar fasilitas dan pelayanan kesehatan, khususnya yang terkait penanganan Covid-19 agar tidak dijadikan ajang bisnis. Ia khawatir komersialisasi ini terus berlanjut ke fasilitas dan layanan kesehatan lain, seperti vaksin covid-19, APD, obat, dan sebagainya.

“Saya cuma ingatkan kepada menteri negara tidak boleh bisnis dengan rakyat, tidak boleh. Mau alasan apa saja tidak boleh,” tegas Ribka.

Segendang sepenarian. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyatakan, pemerintah tidak bisa memberi sanksi apapun bagi siapa pun yang menolak menerima vaksin. Usman menyayangkan jika ada pemerintah daerah memberlakukan sanksi pada penolak vaksin Covid-19.

Usman menegaskan, Hak Asasi Manusia menjunjung tinggi manusia. Siapa pun berhak memilih tindakan medis sesuai keinginannya.

“Dalam perspektif HAM, vaksinasi itu harus dilakukan berdasarkan kesukarelaan dari masyarakat di mana pun dan kapan pun. Apabila ada yang menolak, negara tidak boleh memidanakan,” papar Usman, dilansir ROL. Ia mengapresiasi langkah vaksin Covid-19 untuk kesehatan masyarakat, terutama agar terhindar dari infeksi virus yang mematikan.

Pemerintah, katanya, perlu membangun kesadaran pentingnya kesehatan secara lebih serius di lingkungan masyarakat terutama di lingkungan pemerintah. “Kesadaran itu menjadi tumpuan bagi suksesnya pelaksanaan pemberian vaksin,” usul Usman.

Pernyataan Ribka ditanggapi Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Ia membantah adanya sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksin Covid-19.

Kata Yasonna mereka yang menolak vaksin tidak bisa dipidana. Hal itu ditegaskan Yasonna dalam dialog via zoom dengan Panitia Hari Pers Nasional 2021, yang dipimpin Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Rabu 13 Januari 2021.

Pernyataan Yasonna disampaikan selang sehari setelah politisi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning secara tegas menolak vaksin Covid-19. Yasonna berharap masyarakat tetap diimbau untuk ikut program vaksinasi Covid-19. “Tidak ada sanksi pidana terkait sanksi, ya. Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini,” tegas Menkumham Yasonna.

I Pewarta: Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button