KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah tengah menggodok gagasan untuk membuat Surat Izin Mengemudi atau SIM secara gratis bagi masyarakat. Namun, tentu saja tidak semua kalangan bisa mendapat kesempatan membuat SIM gratis ini.
Pembuatan SIM gratis dikhususkan untuk masyarakat yang tidak mampu, baik SIM C maupin SIM A. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Pasal 7.
Dalam aturan itu, dijelaskan tarif atau jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam pasal 1 bisa ditetapkan Rp 0 atau nol persen dengan pertimbangan tertentu. Peraturan ini juga memungkinkan membuat SIM atau melakukan perpanjangan STNK dengan gratis.
Saat sama, pihak Polri saat ini juga menggodok Peraturan Kepolisian untuk menindaklanjuti PP Nomor 76 tahun 2020 itu tentang jenis dan tarif atas Jenis PNBP. Perpol itu nantinya mengatur skema kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan pembuatan atau perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB bagi masyarakat kurang mampu.
Terkait dampak pemasukan bagi negara, Kemenkeu memastikan kebijakan gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB ini tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penerimaan negara.
“Kebijakan itu pada dasarnya tidak menggratiskan SIM dan STNK kepada seluruh masyarakat. Namun untuk pertimbangan tertentu, bisa diberikan tarif sampai dengan 0 persen alias gratis,” ujar Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian/Lembaga Kemenkeu, Wawan Sunarjo, pada awak media.
Namun, ia menggaris bawahi, aturan bebas biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan hanya golongan tertentu.
Golongan yang bisa menerima keringanan yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar. Keringanan gratis SIM atau STNK juga akan diberikan bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
I Pewarta: Taufik