Warta

Pasutri Cetak Uang Palsu

KLIK BALIKPAPAN – Polisi berhasil menangkap pasangan suami istri yang mencetak uang palsu. Pasutri MT dan MH, telah melakukan aksinya sejak enam bulan terakhir. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 36 Juncto 26 ayat 1 tentang Mata Uang, dan terancam 10 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Taufik Iksan menjelaskan kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Cengkareng. “Kita amankan di kontrakan sebuah rumah di kawasan Cengkareng,” terang Taufik Iksan kepada wartawan, Rabu 25 Mei 2022.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menambahkan pelaku beraksi sejak enam bulan terakhir. Mereka mengedarkan uang palsu di kalangan pedagang pasar. Uang palsu itu diedarkan dengan membeli sejumlah barang ke toko kelontongan dan pasar.

“Modus pelaku membelanjakan uang palsu kepada pedagang di pasar. Pasutri itu mengambil untung dengan mengumpulkan uang kembalian dari transaksi mereka,” ungkapnya. Mereka membelanjakan sekitar Rp 30 ribu atau Rp 40 ribu. Lalu kembalian Rp 10 ribu itulah yang dikembalikan.

Kasus ini terbongkar usai polisi menerima laporan warga ihwal peredaran uang palsu. Hasil penyelidikan berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan pasutri.

Related Articles

Polisi menemukan barang bukti saat menggerebek rumah pasutri. Barang bukti berupa lima lembar pecahan Rp 50 ribu, 670 lembar kertas bergambar pecahan Rp 50 ribu, 93 lembar kertas bergambar pecahan Rp 20 ribu, 850 lembar kertas minyak, dan tiga helai benang sulam berlogo Bank Indonesia.

Dari hasil penyelidikan didapat pasutri itu telah mencetak uang palsu sekitar Rp 300 juta.

“Sekali produksi tiap Rp 30 juta itu butuh waktu sekitar satu minggu sampai 10 hari,” jelasnya.

I Pewarta: Ryan I Editor: Janu

Back to top button