Mengenal Lingkup Kerja Arsitek

KLIK BALIKPAPAN – Indonesia terus menggencarkan pembangunan infrastruktur di pelbagai daerah. Terlebih dengan rencana pemindahan ibu kota, yang membutuhkan begitu banyak pembangunan fisik.  Dalam prosesnya, hal ini tidak bisa dilepaskan dari kelihaian tangan para arsitektur Indonesia. Profesi yang satu ini selalu dibutuhkan di setiap negara. Terutama soal pembangunan.

Lantas, apa saja lingkup kerja arsitek sehingga perannya sangat vital di sebuah negara?

Mengacu National Council of Architectural Registration Boards, seperti dilansir laman The Architects Guide, arsitek seseorang yang memiliki lisensi dan profesional dalam bidang seni dan ilmu pengetahuan.

Tentu saja seorang arsitek harus menguasai desain dan konstruksi bangunan yang mayoritas terkait tempat tinggal. Arsitektur berasal dari bahasa Yunani archee dan tectoon. Archee berarti asli, utama, dan awal. Sedangkan tectoon maknanya kokoh, tidak roboh, dan stabil.

Jika digabung, archeetectoon berarti orisinal dan kokoh. Dengan demikian, arsitek memiliki kaitan erat dengan seni dan teknik. Yang juga berhubungan dengan seni karena harus membuat bangunan dan struktur yang estetik. Selain itu, arsitek juga berhubungan dengan teknik karena memperhatikan unsur fungsional, keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan publik.

Tugas utama dari seorang arsitek merancang dan mendesain bangunan. Bangunan yang dimaksud mulai rumah, apartemen, gedung, hingga sebuah kota.

Dikutip dari laman IAI Jakarta, sedikitnya ada enam tanggung jawab seorang arsitek:

  1. Merancang konsep

Tanggung jawab arsitek yang pertama, membuat konsep rancangan. Di tahap ini, arsitek harus memastikan seluruh data dan informasi dari pengguna jasa ihwal kebutuhan dan persyaratan pembangunan. Selanjutnya arsitek akan membuat analisis dan pengolahan data untuk membuat program dan konsep rancangan terkait.

  1. Pra rancangan

Dari konsep rancangan yang telah dibuat, arsitek menyusun pola dan bentuk arsitektur dalam bentuk gambar. Kemudian, arsitek juga menyusun nilai fungsional bangunan dalam bentuk diagram.

Nah di tahap ini, arsitek akan merangkum perkiraan luas bangunan, bahan yang dibutuhkan, sistem konstruksi, biaya, waktu pembangunan, dan lainnya.

  1. Mengembangkan rancangan

Jika pra rancangan disetujui klien, tanggung jawab arsitek berikutnya mengembangkan rancangan. Di tahap ini, arsitek akan membuat perancangan yang lebih detail ihwal sistem konstruksi, struktur bangunan, bahan bangunan, dan perkiraan biaya konstruksi.

Jika disetujui, hasil pengembangan rancangan akan menjadi rancangan akhir bangunan. Nah inilah yang menjadi acuan bagi arsitek untuk menjalankan tahap selanjutnya.

  1. Merangkai gambar kerja

Setelah tiga proses awal dilalui, seorang arsitek akan menerjemahkan konsep rancangan dalam bentuk gambar dan uraian-uraian yang amat detail. Termasuk menyajikan dokumen pelaksanaan dan syarat teknik pembangunan yang jelas.

  1. Proses pengadaan pelaksanaan konstruksi

Tanggung jawab berikutnya melakukan pengadaan pelaksanaan konstruksi. Dalam prosesnya ada dua tahap, yaitu penyiapan dokumen pengadaan pelaksana konstruksi dan pelelangan.

Di tahap pertama, arsitek akan mengolah gambar kerja ke dalam format dokumen pelelangan yang dilengkapi uraian Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis Pelaksanaan Pekerjaan yang biasa dikenal dengan istilah RKS. Lalu membuat Rencana Anggaran Biaya atau RAB, dan Daftar Volume alias Bill of Quantity/BQ. Di tahap kedua, arsitek membantu klien melaksanakan dan menilai pelelangan.

  1. Pengawasan berkala

Ini adalah tahap akhir lingkup kerja seorang arsitek. Di tahap ini, seorang arsitek melakukan peninjauan dan pengawasan secara berkala di lapangan. Arsitek juga mengadakan pertemuan rutin dengan klien dan Pelaksana Pengawasan Terpadu atau MK yang ditunjuk klien. Pengawasan ini dilakukan paling banyak satu kali dalam dua minggu atau minimal sebulan sekali.

Untuk penjelasan lebih lengkap, bisa Klik di sini.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Exit mobile version