Logo Halal Diganti
KLIK BALIKPAPAN – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama telah menetapkan label halal baru. Itu diutarakan Menag Yaqut, Sabtu 12 Maret 2022. Logo ini berlaku nasional.
Alasan perubahan desain logo ini bagian dari perpindahan wewenang sertifikasi halal dari LPPOM MUI ke BPJPH Kemenag. Penetapan label halal dituangkan di Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada Kamis (10/2), yang ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan label halal MUI tidak berlaku lagi secara bertahap.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut dalam unggahannya di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu, 12 Maret 2022.
Menurutnya, sertifikasi halal sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi oleh organisasi massa. Untuk pemberlakuan efektif logo ini, terhitung sejak 1 Maret 2022.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham sebelumnya mengatakan penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penetapan ini juga bagian pelaksanaan amanat PP 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 12 Maret 2022.
I Pewarta: Siska I Redaktur: Muchlis