Warta

Ketua KPU RI Diberhentikan

KLIK BALIKPAPAN –  Ketua KPU RI, Arief Budiman, secara resmi diberhentikan dari jabatannya. Hal itu diputuskan dalam rapat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu aka DKKP.

DKK menilai Arief Budiman melanggar kode etik. “Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia kepada teradu Arief Budiman selaku Ketua Pemilihan Umum Republik Indonesia,” tegas Ketua DKPP, Muhammad dalam putusan yang disiarkan daring, Rabu 13 Januari 2021.

DKPP menilai Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu saat mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Jokowi ke PTUN Jakarta.

Sebelumnya Evi menggugat keputusannya yang dihentikan Jokowi ke PTUN Jakarta. Saat itu sempat terjadi polemik di antara para penyelenggara pemilu. DKPP memutuskan pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena dugaan pelanggaran kode etik soal suara di Pileg 2019.

Pemecatan Evi berawal dari laporan yang diajukan Jupri. Ia mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief. Surat itu berkaitan dengan diaktifkannya kembali Evi sebagai komisioner.

Related Articles

Putusan DKPP itu dijalankan Jokowi, yang menerbitkan surat pemecatan Evi. Namun surat itu dibawa Evi ke PTUN Jakarta. Tapi sejak 23 Juli 2020, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan tersebut. Evi akhirnya kembali menjadi komisioner per Agustus 2020.

I Pewarta: Zaki

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button