Warta

Kasus AGM Seret Nama Petinggi Demokrat

KLIK BALIKPAPAN – Kasus operasi tangkap tangan yang menimpa tersangka Abdul Gafur Mas’ud aka AGM, terus didalami KPK. Kali ini nama petinggi Demokrat terseret dipanggil Lembaga Antirasuah, Senin 28 Maret 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Bappilu Demokrat, Andi Arief. Petinggi Demokrat itu dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Andi Arief bakal digali keterangannya atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim. Ia akan diperiksa sebagai saksi terkait operasi tangkap tangan Bupati PPU nonaktif AGM dalam kasus dugaan korupsi.

“Terkait tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur 2021-2022,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 28 Maret 2022.

“Andi Arif, Wiraswasta/Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,” terangnya.

Related Articles

Andi Arief menilai KPK salah informasi dan menyebarkan hoax. Ia mengaku tidak ada hubungannya dengan kasus yang didalami KPK.

“Saya menunggu permintaan maaf jubir KPK yang sudah membuat berita hoax dan tidak profesional, sehingga merugikan saya,” tulis Andi Arief melalui aku Twitternya, Senin.

“Saya sudah lapor anggota Komisi 3 DPR partai Demokrat untuk memanggil Jubir KPK dan apa motifnya umumkan sembarangan berita salah,” katanya.

Namun, KPK melalui juru bicaranya memastikan pemanggilan terhadap Andi bukan hoax.

“Saya sampaikan ini bahwa pemanggilan itu bukan hoax. Jadi memang betul ada panggilan dari KPK,” ujar Jubir KPK Ali Fikri. Ia menegaskan KPK memanggil Andi Arief selaku wiraswasta dan Wasekjen Partai Demokrat sejak tanggal 23 Maret 2022.

Bahkan, Ali menyebut surat panggilan telah diterima Andi Arief pada 24 Maret 2022.

“Alamat yang kami miliki di Cipulir. Kalau yang bersangkutan merasa belum menerima surat panggilan  ataupun ada alasan lain, misalnya punya alamat lain ya, ya tentu silakan disampaikan kepada kami,” tegasnya.

Ali menegaskan jika Andi merasa belum mendapat surat resmi pemanggilan, maka KPK akan memanggil ulang. “Kami akan panggil ulang atau panggil kembali. Yang pasti kami sudah telusuri suratnya di bagian persuratan, surat itu sudah diterima di alamat yang kami sampaikan di kecamatan Cipulir,” jelasnya. Ia berharap Andi Arief kooperatif hadir terhadap pemanggilan tersebut.

Kasus Bupati PPU nonaktif AGM bermula dari kegiatan operasi tangkap tangan KPK beberapa waktu lalu. Satgas KPK menangkap AGM yang tengah bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022.

Saat itu, Bupati Penajam Paser Utara bersama beberapa kepala dinas, sekretaris daerah, dan Bendahara Umum Demokrat diringkus karena kasus rasuah.

“Kegiatan tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tahun 2021-2022,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (13/1/2022).

Alex menjelaskan dalam OTT ini KPK mengamankan 11 orang.

Mereka adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023 Abdul Gafur Mas’ud (AGM) dan orang kepercayaan AGM, yakni Nis Puhadi, Supriadi, Rizky, serta Asdar.

Kemudian, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Muliadi beserta istrinya Welly, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman. Lalu, Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dan Achmad Zuhdi alias Yudi sebagai swasta.

Alex menjelaskan para tersangka kasus ini adalah Achmad Zuhdi sebagai pemberi. Sedangkan sebagai penerima ada lima orang.

“AGM, MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman), dan NAB (Nur Afifah Balqis),” jelasnya.

AGM menjadi kepala daerah keempat di Kaltim, yang ditangkap KPK. Tiga kepala daerah lain adalah Syaukani, Rita Widya Sari dan Ismunandar.

KPK menahan Syaukani Bupati Kutai Kartanegara pertama yang dipilih secara langsung pada 2005. Saat itu Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Syaukani bersalah penjara dua tahun enam bulan pada 14 Desember 2007. Saat kasasi di Mahkamah Agung, hukumannya diperberat jadi enam tahun penjara.

Selanjutnya, setelah Syaukani, putrinya Rita Widyasari sebagai Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 juga ditahan KPK. Rita ditetapkan tersangka pada September 2017.

Ia terjerat kasus pencucian uang dan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Kemudian, KPK juga menangkap mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar beserta istrinya Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria dalam operasi tangkap tangan. Ismunandar dijatuhkan vonis pidana penjara selama 7 tahun penjara, sedangkan istrinya dihukum penjara selama 6 tahun.

I Pewarta: Gopek I Redaktur: Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button