Kafe Diizinkan Sampai Dinihari
KLIK BALIKPAPAN – Kafe di Balikpapan tetap diizinkan untuk membuka usahanya sampai dinihari. Terutama bagi kafe yang operasinya baru dimulai sejak sore atau malam hari. Batas penutupan dibolehkan sampai pukul 02.00.
Izin itu diberikan karena Pemerintah Balikpapan masih tetap mengacu Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM. Hal ini menyusul keterangan Satgas Covid Pemprov Kaltim, yang menetapkan Balikpapan sebagai Zona Merah. Meski zonasi merah tapi secara nasional, Balikpapan masih berada di zona kuning dengan status PPKM di Level 1.
Demikian diutarakan Kepala Satpol PP Balikpapan, Zulkifli, Selasa 12 Juli 2022.
“Sampai sekarang Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 tentang PPKM yang kita laksanakan masih berlaku mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022,” tegasnya.
Dengan begitu, sambung Zulkifli, Pemerintah Balikpapan tetap memberi izin kegiatan masyarakat dengan PPKM Level 1. “Relaksasi sesuai PPKM Level 1,” jelasnya.
Zulkifli bilang, ketentuan umum pelaksanaan regulasi meliputi penggunaan ruangan dan pembatasan jam operasional kafe serta tempat yang sifatnya menimbulkan kerumunan.
Ketentuannya itu, lanjut Zulkifli, kegiatan bisa dilakukan dengan kapasitas penggunaan ruangan sampai 100 persen, secara umum bisa dilakukan sampai pukul 22.00 WITA.
“Kecuali bagi kafe-kafe yang hanya beroperasi di malam hari, atau buka dari pukul 18.00 sore itu bisa diizinkan sampai dengan dini hari pukul 02.00,” jelasnya. Ia mengimbau masyarakat agar bisa mengambil hikmah dari penetapan zona merah yang ditetapkan Pemerintah Kaltim kepada Balikpapan.
I Pewarta: Taufik I Redaktur: Basir