Warta

Iuran BPJS Disesuaikan Gaji

KLIK BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 pada Juli 2022. Kelas itu akan berganti ke kelas standar. Nantinya, peserta akan membayar sesuai besaran gaji.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengatakan, dengan diterapkannya BPJS Kesehatan Kelas Standar, maka besaran iuran seperti BPJS Kesehatan saat ini yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 tidak akan lagi berlaku.

“Iuran sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Asih, dilansir CNBC Indonesia, Senin 13 Juni 2022.

Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang pendapatannya lebih rendah. Formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Related Articles

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan tetap sama.

Ia berujar, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

“Jadi manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.

Dari dokumen Kementerian Kesehatan, dengan diterapkannya BPJS Kelas Standar yang diterima pasien antara lain bisa bersifat medis dan non medis. Secara medis, maka akses dan mutu sesuai standar pelayanan.

Kemudian kebutuhan standar minimal sarana prasarana dan alat kesehatan yang harus terpenuhi di setiap ruang rawat inap, memenuhi standar pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) dan keselamatan pasien.

Di samping itu Sumber Daya Manusia, yaitu perawat sesuai dengan rasio kebutuhan pasien serta sesuai dengan jenis pelayanan rawat inap.

Sedangkan secara non medis, KRIS JKN merupakan Kelas layanan rawat inap rumah sakit pada program JKN yang ditanggung oleh BPJS kesehatan, dan ada standardisasi minimum kelas rawat inap JKN dengan 12 kriteria KRIS JKN yang harus dipenuhi oleh RS.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana

Back to top button