Warta

Herry Wirawan Divonis Mati

KLIK BALIKPAPAN – Nasib Herry Wirawan telah ditentukan. Ia akhirnya divonis hukuman mati. Pria pemerkosa 13 santriwati di Bandung itu dihukum lebih berat dibanding vonis sebelummya, yaitu hukuman seumur hidup. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan ponpes tempat korban belajar. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung.

Vonis mati ini diputuskan setelah Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum yang meminta vonis mati Herry Wirawan.

Hakim menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum, yang kemudian diputuskan, “Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Herri Swantoro, Senin 4 April 2022. Vonis Hakim itu dibacakan secara terbuka.

Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang memberi hukumaan Herry berupa pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ujar Hakim.

Related Articles

Di perkara ini, Herry dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Selain hukuman pidana yang diperberat, hakim juga merampas aset milik Herry Wirawan.

Perampasan aset tertuang dalam dokumen putusan. Dalam pertimbangannya, hakim yang diketuai Herri Swantoro menyebut perampasan aset Herry untuk membayar biaya restitusi hingga kebutuhan korban.

“Menimbang, bahwa karena terdakwa dibebankan membayar restitusi kepada korban dan anak-anak korban, maka untuk hal ini diperlukan biaya, sehingga harta-harta milik terdakwa Herry Wirawan alias Heri bin Dede perlu dirampas untuk membiayai hal tersebut,” tegas Majelis Hakim PT Bandung yang diketuai Herri Swantoro.

Hakim berkeyakinan jika harta kekayaan milik Herry berupa benda bergerak dan tetap dapat disita. Adapun aset itu meliputi Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Ponpes Tahfidz Madani. “Dapat dirampas untuk dipergunakan bagi kepentingan biaya pendidikan dan hidup anak-anak korban hingga dewasa atau menikah,” ujar Hakim.

Hakim beralasan, langkah itu dilakukan lantaran perbuatan Herry Wirawan menimbulkan kerugian bagi korban. “Perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian baik yang bersifat materil maupun moril bagi para korban,” tegasnya.

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Dalam fakta persidangan, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Hakim berpendapat, terdakwa sebagai pendidik dan pengasuh pondok pesantren seharusnya melindungi dan membimbing anak-anak sehingga dapat tumbuh dan berkembang. Tapi fakta justru sebaliknya, terdakwa memberi contoh tidak baik dan merusak masa depan anak-anak.

Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan mengungkap, terdakwa Herry memerkosa korban di gedung yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, apartemen TS Bandung, hotel A, hotel PP, hotel BB, hotel N, dan hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

I Pewarta: Siska I Redaktur: Siska

Back to top button