Warta

Dirjen Kemendag Jadi Tersangka

KLIK BALIKPAPAN – Dirjen Kemendag aka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kelangkaan minyak goreng. Kejagung menetapkan Indrasari sebagai tersangka pada Selasa 19 April 2022.

Indrasari disebut menjadi penyebab minyak goreng mengalami kelangkaan lantaran tindakannya yang melakukan korupsi.

Selain Wisnu, ada tiga nama lain yang ditetapkan tersangka.

Yaitu, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SMA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT; dan General Manager PT Musim Mas berinisial PT. Pihak Kementerian Perdagangan pun akan melakukan tindakan hukum untuk mengatasai masalah ini.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mendukung proses hukum yang tengah berjalan.

Related Articles

“Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” tutur Lutfi, Selasa.

Mendag mengatakan untuk menjalankan fungsinya selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Lutfi memastikan mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan Wisnu diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan produsen kelapa sawit yang secara aturan telah melawan hukum.

Keputusannya itu mengakibatkan adanya kelangkaan minyak goreng di Indonesia dan membuat harganya mahal. Burhanuddin mengatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keempat orang itu menjadi tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng.

Sembilan belas saksi telah diperiksa, beserta 596 dokumen dan surat terkait lainnya, serta keterangan ahli. Para tersangka dalam kasus minyak goreng ini diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam penerbitan izin ekspor.

Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Nama Indrasari menjadi sorotan lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Ia diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi. Di akhir 2021, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Sebelumnya Indrasari juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III atau PTPN III.

 

Ia diangkat Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Di laman resmi Kemendag, disebutkan Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.

Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkannya saat itu adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar.

Harta kekayaannya itu terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Ketiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Adapun tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.

Ia juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Selain itu, ada mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp 435 juta. Dua kendaraan itu jika ditotal nilainya sebesar Rp 445 juta.

Indra tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta. Lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 872 juta. Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta.

Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang itu adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

I Pewarta: Zen I Editor: Jihana

Back to top button