Warta

Buronan Apeng Ditahan

KLIK BALIKPAPAN – Buronan dugaan kasus korupsi jumbo, sekaligus Bos PT Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng resmi ditahan Kejaksaan Agung, Senin 15 Agustus 2022.

Apeng ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar empat jam. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.30 WIB, melalui pintu belakang kantor Kejagung. Para wartawan tidak berhasil memintai keterangan dari Apeng atau Surya Darmadi.

Apeng mengenakan kemeja putih lengan panjang dibalut rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda. Surya Darmadi akan menjalani penahanan untuk 20 hari pertama.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan, Surya Darmadi akan menjalani penahanan di rumah tahanan negara Salemba cabang Kejagung.

“Rutan Kejaksaan Agung,” jelas Ketut, Senin.

Related Articles

Apeng tiba di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan pesawat China Airlines C1761 dari Taiwan. Ia kemudian dibawa Kejagung untuk diperiksa.

Surya Darmadi dijerat kasus penyerobotan lahan sawit di Riau yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 78 triliun di Kejaksaan Agung. Apeng juga disangkakan melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun untuk TPPU, Surya Darmadi dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua yakni Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jejak Apeng

Surya Darmadi alias Apeng terlibat dua kasus hukum di Indonesia. Tahun 2014, ia ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap soal pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau. Proses hukum ini pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.

Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dalam kasus itu, anak usaha PT Duta Palma Group yakni PT Palma Satu dan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Sejak tahun 2019, KPK memasukkan Surya ke dalam Daftar Pencarian Orang. Namun, informasi pencarian saat itu nihil.

Dugaan keberadaan Apeng mulai terendus saat Kejagung membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di Riau. Korps Adhyaksa memperkirakan Surya sedang berada di Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan Surya tidak berada di negara itu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan pihaknya telah menyita lahan yang diduga dikelola secara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

Sedikitnya delapan perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu serta 15 bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya di Jakarta Selatan telah disita.

Burhanuddin menjelaskan, pengelolaan lahan itu menguntungkan pemilik perusahaan yang menjadi buron KPK. Dari taksiran awal, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp 600 miliar per bulan atau Rp 78 triliun secara keseluruhan.

Selain penyitaan, Kejagung juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyidikan. Salah satu saksi yang diperiksa berinisial JRT disebut mempunyai hubungan keluarga dengan Surya.

I KLIK Network

Back to top button