Warta

Besok Habib Rizieq Dibebaskan

KLIK BALIKPAPAN – Besok pada Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq Shihab akan dibebaskan dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Ia dinyatakan bebas bersyarat usai dipenjara sejak 12 Desember 2020.

Hal itu dibenarkan Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Azis Yanuar. Ia memohon doanya kepada masyarakat agar Habib Rizieq benar-benar bisa dibebeaskan esok hari.

“Mohon doanya,” ujar Azis, dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam 19 Juli 2022. Saat kembali ditegaskan pertanyaan samaia Azis masih tetap menjawab meminta doanya masyarakat.

“Insya Allah mohon doanya,” jelasnya.

Habib Rizieq resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan pada 12 Desember 2020. Selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq divonis empat tahun penjara.

Related Articles

Voni itu lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum. Upaya hukum Habib Rizieq di kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung. MA mengurangi hukuman Habib Rizieq dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara yang diputuskan pada Senin, 15 November 2021.

Sedangkan untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq divonis delapan bulan penjara. Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

I RMOL

Back to top button