Ade Armando Tersangka Sejak 2017
KLIK BALIKPAPAN – Polisi belum memberi pernyataan terkait status hukum yang melekat pada Ade Armando. Enam tahun silam ia terjerat kasus dugaan penistaan agama, dan sejak tahun 2017 statusnya masih tersangka, sampai saat ini.
Kasus bermula ketika Ade dilaporkan warga bernama Johan Khan. Ia melaporkan cuitan yang dibuat Ade Armando di akun Twitternya. Saat itu Ade menulis, ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues’.
Pada 23 Juni 2016, penyidik mulai memeriksa Ade. Kemudian pada 25 Januari 2017, Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka, dengan delik Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE. Tetapi tidak lama kemudian, polisi sempat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara atau SP3 atas kasus yang menjerat Ade.
Johan Khan sebagai pihak pelapor tidak terima atas keputusan itu. Ia pun menggugat SP3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, majelis hakim mengabulkan gugatannya. Dengan demikian, sampai saat ini Ade masih berstatus tersangka. Hanya saja belum diketahui sejauh mana proses hukum berjalan.
Pakar hukum pidana Abdul Chair mengingatkan jika Ade Armando berstatus tersangka kasus penodaan agama sejak September 2017, putusan praperadilan Jakarta Selatan.
“Ade Armando ini belum bebas, ketika itu dia baca ayat-ayatnya dengan gaya minang, China, Ambon, hiphop, blues. Dan di dalam putusan itu, surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dia dibatalkan. Jadi melekat status tersangka Ade Armando dari tahun 2017 sampai sekarang,” tegas Abdul Chair dalam program Catatan Demokrasi TV One Rabu 12 Januari 2022, dikutip KLIK, Jumat 15 April 2022.
Menanggapi pernyataan Abdul Chair, Ade sempat berkilah.
“Saya enggak tahu kenapa bapak ini tiba-tiba ngomong hal yang tidak relevan di sini,” ujar Ade.
Tapi pernyataan itu langsung diluruskan Abdul Chair. “Dalam sidang itu saya ahli pidananya,” tegasnya.
Ade pun akhirnya tidak lagi menyangkal mengenai status hukumnya yang masih tersangka.
Abdul Chair merasa heran, kenapa Ade masih bisa bebas berkeliaran. Ini berbeda dengan proses hukum lain yang kasusnya sama, tapi bisa berjalan cepat.
“Dia belum diapa-apain sampai sekarang, masih tersangka, bukan bebas,” tegasnya. Ade lantas berkilah kalau kasusnya tidak ditindaklanjuti mungkin karena tidak ditemukan bukti-bukti lain.
Menanggapi mandegnya kasus hukum Ade Armando, Polda Metro Jaya belum memberi pernyataan resmi. “Waduh saya enggak mau komentar dulu lah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, pada Kamis 14 April 2022.
Zulpan mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mengusut kasus pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR, pada Senin (11/4) lalu.
“Satu-satu dulu lah biar fokus bekerja,” ujarnya. Zulpan menepis isu bahwa polisi mengistimewakan Ade. Ini berkaitan bagaimana polisi langsung bergerak cepat untuk menyelidiki dan menangkap para pelaku pemukulan. Tapi status tersangka Ade sejak tujuh tahun silam belum ada kejelasan.
Lanjutkan Kasus Ade
Dilaporkan Republika (14/4), Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan, status tersangka Ade Armando hingga saat ini masih belum hilang. Hal itu merespons Ade yang masih berakivitas bebas di luar dan tidak ditahan Polda Metro Jaya meski berstatus tersangka kasus penistaan agama sejak 2017.
Hal itu membuat warganet dan sebagian kalangan menganggap Ade kebal hukum dan mendapatkan keistimewaan di mata aparat hukum.
“Sepanjang belum ada penghentian penyidikan (SP3) status TSK (tersangka) itu tetap melekat,” kata Fickar, dilansir Republika, Kamis. Menurut dia, Polda Metro Jaya hendaknya segera menyelesaikan berkas kasus Ade. Hal itu agar tidak muncul anggapan di masyarakat ada orang tertentu yang diistimewakan dan kebal hukum dalam kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
“Perkaranya harus dilanjutkan,” ucap Fickar.
Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus pemukulan yang dialami Ade Armando di depan gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Senin (11/4/2022). Sedangkan pada kasus Ade yang sudah berlangsung lima tahun malah dibiarkan jalan di tempat.
ROL I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana