15 Izin Pengunaan Hutan Dicabut
KLIK BALIKPAPAN – Sebanyak 15 izin penggunaan kawasan hutan dicabut pemerintah. Pencabutan dilakukan Satgas Percepatan Investasi melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah telah mencabut izin penggunaan kawasan hutan kepada 15 perusahaan per 24 April 2022.
“Dari 192 perusahaan sudah 15 perusahaan yang kami teken, totalnya 482 ribu hektare,” beber Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil dalam konferensi pers, pada Senin 24 April 2022.
Ia merinci, sebanyak 15 izin yang dicabut meliputi tiga Pelepasan Kawasan Hutan dan 12 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan. Menurutnya alasan pencabutan karena pemberian izin telah diberikan namun tak kunjung dikelola perusahaan terkait.
“Proses ini dilakukan untuk penertiban dan penataan,” tegasnya.
Bahlil menegaskan pemerintah segera menindaklanjuti penghapusan perizinan berdasar rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam jangka sepekan ke depan.
Seluruh izin usaha yang dicabut itu bagian dari rekomendasi Kementerian masing-masing, termasuk KLHK. Sehingga saat Kementerian terkait mengajukan pencabutan izin, Satgas mengelolanya serta memutuskan pencabutan izin usaha tersebut.
“Jadi seluruh input perusahaan mana yang kami cabut itu inputnya dari kementerian teknis termasuk kehutanan. Kami di sini di Kementerian Investasi dan Satgas hanya bagian mengelola dan eksekusi,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas telah mencabut 1.118 Izin Usaha Pertambangan. Pencabutan IUP meliputi pertambangan nikel sebanyak 102 IUP, bauksit 50 IUP, batu bara 271 IUP, timah 237 IUP, tembaga 14 IUP, emas 59 IUP, dan mineral lainnya sebanyak 385 IUP.
I Pewarta: Siska I Editor: Jihana