Tunda Pemilu Tabrak UU

KLIK BALIKPAPAN – Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago, menegaskan wacana penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan. Sebab hal itu menabrak Undang-undang.

Publik dihebohkan dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang kian berhembus kencang. Usulan itu datang dari Ketum PKB Muhaimin Iskandar dan Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Irma mengingatkan seharusnya pihak pencetus penundaan pemilu telah mengetahui jika wacana penundaan bertabrakan dengan konstitusi dan asas kepatutan. Apalagi, usulan itu telah menuai penolakan dari masyarakat karena tidak memiliki alasan kuat.

“Kok masih saja ada ketua umum partai mau diperalat untuk test the water, akhirnya malah kecebur dan di-bully masyarakat,” ujar Irma, dilaporkan CnnIndonesia, Rabu 2 Maret 2022.

Menurutnya pihak-pihak yang mengusung wacana itu terkena jebakan batman. Ia mengatakan menteri yang turut menginisiasi wacana penundaan Pemilu dinilai sebagai pihak yang ingin masa jabatannya diperpanjang.

“Kena jebakan batman namanya, UU pemilu sudah ditandatangani bersama pemerintah dan parlemen, situasi negara aman-aman saja tidak ada yang genting, kok bisa-bisanya ingin pemilu ditunda?” tanya Irma.

“Dari awal ketika pertama kali ada seorang menteri mewacanakan hal tersebut, saya sudah bilang ini pasti cuma akal-akalannya ingin terus jadi menteri mumpung dipakai Jokowi,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar kabar adanya pertemuan antara Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dengan Menteri Koordinator Bidang Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang membahas rencana penundaan pemilu.

Partai koalisi hingga kini masih beda sikap soal penundaan Pemilu. Dari tujuh partai, hanya PKB, PAN, dan Golkar yang menyatakan dukungan. Sedangkan tiga partai PDIP, Nasdem, Gerindra menolak. Sedangkan PPP belum menyatakan sikap.

I Pewarta: Gopek I Redaktur: Muchlis

Exit mobile version