KLIK BALIKPAPAN – Perseteruan anggota Parlemen Balikpapan Syukri Wahid Komisi III dengan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS belum usai. Kali ini merembet dirana kepolisian yaitu Polda Kalimantan Timur. Sukri Wahid atau yang kerap disapa Sukri, di panggil atas laporan tuduhan pelanggaran UU ITE yang di ajukan oleh PKS. Hal tersebut disampaikan pada saat sesi press realess Sukri dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Agus Amri di ruangan komisi III Parlemen Balikpapan. Senin, 17 Oktober 2022.
Agus Amri yang kerap disapa Agus memaparkan bahwa laporan yang masuk ke Polda atau pemanggilan Sukri yang dilaporkan oleh (NH) selaku Ketua Dewan Etik PKS. Terkesan mencari cari kesalahan.
“Kami menghadiri pemanggilan di Polda terkait laporan (NH) selaku Ketua Etik PKS, terhadap pak Sukri selaku kader yang selama ini mempunyai sumbangsih lebih kepada partainya yaitu PKS. Jadi isi laporan tersebut terkait postingan di bulan Februari, dan sekarang bulan Oktober. Mereka mengorek serta menyelam dalam akun seseorang, terkesan mencari cari kesalahan seseorang.” Paparnya.
Sukri pun menyambut pemaparan kuasa hukumnya, ia mengatakan kepada awak media bahwa dirinya seperti dikriminalisasi oleh PKS, seakan mendapatkan kekerasan di ruang gelap yang publik pun tidak tau. Dengan tiba – tiba ia diserang dengan tuduhan palsu, pelanggaran UU ITE, dan segala macam hukuman yang dilontarkan oleh PKS.
“Saya ini merasa di kriminalisasi seperti itu oleh PKS, padahal saya kan selama ini tidak ada macam macam kepada publik, tetapi secara tiba tiba saya di laporkan terkait tuduhan palsunya, UU ITE nya. Seperti melakukan kekerasan di ruang gelap seperti itu, yang publik tidak tau.” Ucapnya.
Lanjut Sukri, ia juga menjelaskan dengan tegas bahwa, ia tidak ada sama sekali menyebutkan nama personal maupun kelembagaan dalam postingannya yang dilaporkan, dengan berbasis fakta dan telah terjadi.
Tak hanya itu, Agus Amri, yang mendampingi Sukri sebagai kuasa hukum pun bingun selama bertahun tahun berprofesi sebagai Advokat hukum, baru kali ini ia tau tanpa menyebutkan nama personal maupun kelembagaan dapat terjerat UU ITE.
“Saya bingun dan lucu melihat serta menanganinya, selama saya berprofesi sebagai Advokat dan mendalami dunia Hukum, baru kali ini saya temukan kasus laporan semacam ini. Laporan ini mengatas namakan partai, dan pelapor (NH) bukan mendatori dalam partai, itu baru dari aspek Legal standing, dan secara material jika merasa terhina dalam aspek personal, dengan menyebutkan nama personality,” jelas Agus Amri dengan ekspresi herannya.
Lanjutnya, mereka Sukri dengan Agus Amri serta timnya mengatakan, akan mengikuti prosesnya sampai selesai karena, hal tersebut adalah bentuk ketaatan sebagai Warga Negara Indonesia terhadap hukum, juga kami apresiasi karena Polri telah dan mudahan melaksanakan dengan profesional mungkin tanpa ada keberpihakan.
“Jika terbukti tidak bersalah, maka akan ada konsekuensi yang akan mereka tanggung nantinya,” ditutup dengan tawa ria diruangan.
Pewarta : Gopek | Editor : Agung