KLIK BALIKPAPAN – Bagi pendatang yang ingin masuk ke Kota Balikpapan, kini wajib mengantongi surat telah rapid antigen. Pemkot Balikpapan memberlakukan aturan itu mulai Senin 4 Januari 2021.
Hal itu dikatakan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, Sabtu 2 Januari 2021. “Mulai hari Senin. Mereka yang masuk Balikpapan melalui jalur udara harus menggunakan rapid test antigen,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan bagi masyarakat Kaltim yang mau ke Berau, Tarakan, Jakarta, Surabaya, Jogya, yang melewai semua jalur udara yang masuk ke Balikpapan harus mengantongi surat rapid test antigen.
Kebijakan ini, menurut Rizal masih diterapkan khusus pendatang yang masuk melalui jalur udara. Alasannya angka kasus pelaku perjalanan dari luar daerah cukup tinggi. “Jalur laut belum kita putuskan. Baru jalur udara dulu,” kata Rizal.
Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan, Andi Sri Juliarty menyatakan, saat ini masih disusun surat edaran terkait kebijakan ini. “Sedang disusun surat edaran Wali Kota untuk menjaga pintu-pintu masuk dengan pemberlakuan syarat rapid antigen,” ujarnya.
Surat edaran, lanjutnya, mengacu kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim bernomor: 440/7874/0641-II/B. Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Dalam aturan itu diatur syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke Kaltim wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif rapid test antigen dan hasil negatif uji swab PCR. Maksimal 2×24 jam.
Pewarta: Zaki I Redaktur: Maula