KLIK BALIKPAPAN – Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa haram untuk vaksin Covid-19 produksi Cansino Biologics INC. Fatwa itu tertuang dalam surat keputusan Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics INC, China.
Fatwa yang dipublikasikan di website resmi MUI itu menegaskan hukum penggunaan vaksin Covid-19 produk Cansino haram untuk umat muslim di Indonesia. Alasannya, karena memiliki unsur dari ginjal embrio bayi manusia.
“Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram,” demikian fatwa yang dikutip dari laman resmi MUI dikutip pada Senin 4 Juli 2022. Salah satu yang mendasari fatwa haram itu karena tahapan proses produksi vaksin yang memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia.
MUI memandang bagian itu dipastikan haram dalam ajaran Islam.
“Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia atau jus’ minal insa, yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia,” tegas fatwa MUI.
MUI pun mengeluarkan enam rekomendasinya, yakni:
- Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam.
- Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal.
- Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
- Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
- Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT.
I Pewarta: Ryan I Redaktur: Jihana