KLIK BALIKPAPAN – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menanggapi isu tunda Pemilu 2024. Namun ia hanya menjelaskannya secara singkat.
Tito menyampaikan, pemerintah bersama Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP telah menetapkan hari pemungutan suara, yakni jatuh pada 14 Februari 2024. “Kemarin hasil rapat kita di Komisi II sudah ditetapkan tanggalnya,” ujar Tito kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022.
Tapi, saat wartawan meminta penegasan tidak adanya penundaan pemilu, Tito tak banyak bersuara.
“Saya hanya sampaikan itu saja,” kata dia.
Di sisi lain, beredar surat yang memuat agenda rapat koordinasi ihwal isu pemunduran Pemilu serentak 2024 dan isu calon penjabat (Pj) kepala daerah. Undangan yang menggunakan kop surat Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan aka Kemenko Polhukam, ditujukan kepada Ketua KPU Balikpapan, Ketua Bawaslu Balikpapan, dan Kabag Kesbangpol Balikpapan.
Agenda rapat koordinasi direncanakan bakal digelar pada Senin (21/3/2022) di salah satu hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur dan dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Pemilu dan Penguatan Partai Politik.
Menko Polhukam Mahfud MD telah angkat bicara mengenai surat undangan tersebut.
Mahfud menjelaskan, rapat ini bertujuan memastikan kerja pemerintah menyiapkan Pemilu 2024.
“Jadi itu agenda menjawab bahwa isu penundaan pemilu tidak akan mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah menyiapkan Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ujar Mahfud melalui akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Jumat.
KLIK Balikpapan juga mendapat surat yang memuat agenda rapat koordinasi itu. Dalam surat bernomor: B-709/ IDN.00.03/3/ 2022, itu tertanggal 16 Maret 2022, yang diteken Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolhukam, Djaka Budhi Utama.
Mahfud menegaskan, pemerintah tetap berpegang pada agenda konstitusional.
“Artinya, pemerintah akan bekerja dengan tetap berpedoman pada agenda konstitusional bahwa tahun 2024 diselenggarakan Pemilu dan Pilkada serentak,” jelasnya.
Ia menjelaskan isu yang berkembang isu politik di luar agenda tugas pemerintah.
“Dan pemerintah tidak bisa menyetujui atau menolak,” ujarnya.
I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana