KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah mencabut kebijakan penggunaan masker. Istana mengumumkan pelonggaran aturan terkait Covid-19. Kebijakan ini dikeluarkan lantaran pandemi di Indonesia telah terkendali. Salah satu aturan yang dilonggarkan yaitu mengenai penggunaan masker dan penghapusan PCR.
Jokowi mengumumkan hal itu dalam tayangan konferensi pers di Istana Bogor melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa 17 Mei 2022.
Jokowi membolehkan masyarakat tidak lagu menggunakan masker saat sedang beraktivitas di area terbuka yang tidak padat orang. Namun, pelonggaran copot masker itu tidak berlaku bagi masyarakat kategori rentan seperti lansia atau memiliki penyakit komorbid.
Bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, Jokowi meminta tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Berikut pernyataan lengkapnya:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.
Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.
Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.
Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab pcr maupun antigen. demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
I Pewarta: Siska I Editor: Jihana