KLIK BALIKPAPAN – Di malam tahun baru, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan atau mall hanya sampai pukul 20.00 Wita.
Kebijakan itu diberlakukan secara efektif pada tanggal 31 Desember 2020, dan akan dilaksanakan selama masa liburan menjelang malam pergantian tahun 2021.
Ketua Satuan Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, Rizal Effendi mengatakan, upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Menurutnya kebijakan itu telah disepakati Asosiasi Pengusaha Pusat Perbelanjaan, sebagai upaya mendukung pencegahan penyebaran virus korona di Balikpapan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada asosiasi mall yang telah menyepakati pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan hingga jam 20.00 Wita,” ujar Rizal, Rabu 30 Desember 2020.
Rizal juga meminta dukungan masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah.
“Saya mengimbau masyarakat agar berpartisipasi mendukung upaya pencegahan Covid-19 dengan tidak berada di luar rumah di atas jam 22.00 Wita,” ujarnya.
Pemkot Balikpapan secara efektif mulai melakukan razia di sejumlah lokasi untuk mencegah kerumunan masyarakat. “Kita mulai melakukan patroli pukul 20.30 Wita, untuk mencegah kerumunan,” katanya.
Penulis: Taufik I Editor: Maula