Istana Presiden dan Wapres Dipisahkan
KLIK BALIKPAPAN – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya mengungkapkan pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden di Ibu Kota Negara Nusantara. Pemisahan ini untuk memberi keamanan.
Kementerian PUPR mengundang masyarakat untuk terlibat dalam pembangunan IKN Nusantara ini.
Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, menjelaskan Istana Presiden dan Wakil Presiden di IKN akan dipisahkan karena ketentuan. Jika dijadikan satu, maka ketika nanti ada bahaya, kedua istana tersebut bisa terancam.
“Jadi pemisahan Istana Presiden dan Wakil Presiden untuk keamanan,” ujar Diana dalam konferensi pers daring, Sabtu 26 Maret 2022.
Ia menjelaskan Kementerian PUPR telah berdiskusi dengan Kementerian Pertahanan jika Istana Presiden dan Wakil Presiden tidak bisa dijadikan satu, sehingga memang harus dipisahkan.
“Fungsinya terpisah masing-masing, karena alasan keamanan,” jelasnya.
Kementerian PUPR secara resmi mengumumkan Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara, salah satunya untuk Kompleks Istana Wakil Presiden. Lokasi kawasan Istana Wakil Presiden RI di IKN ada di lokasi terpisah dengan kawasan Istana Presiden RI.
Luas lahan untuk komplek Istana Wakil Presiden di IKN sebesar 14,8 hektar.
Sayembara Konsep Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk mengundang keterlibatan masyarakat umum dalam proses penyusunan perencanaan konstruksi, sehingga mendapatkan desain terbaik.
I Pewarta: Zen I Redaktur: Jihana