KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan baru sebagai transisi menuju aktivitas normal. Perubahan kebijakan itu terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen dan PCR.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 7 Maret 2022.
Detail aturan itu akan ditetapkan di Surat Edaran yang diterbitkan kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah mengubah aturan jumlah penonton dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga.
Ia menyampaikan, seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan sesuai status level PPKM di tiap-tiap daerah.
Rinciannya, level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.
Perubahan aturan kegiatan masyarakat menyusul perbaikan situasi pandemi secara nasional. Kondisi itu mendorong banyak kabupaten kota untuk kembali masuk ke status PPKM Level 2. Selain level asesmen yang menunjukan tanda-tanda perbaikan, pemerintah juga memantau terjadinya mobilitas masyarakat yang kembali meningkat cukup tinggi selama sepekan terakhir.