KLIK BALIKPAPAN – Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memastikan pemerintah telah merampungkan enam aturan turunan Undang-undang Ibu Kota Negara, UU IKN.
“Sudah selesai tapi belum ditayangkan, karena mungkin masih dirapikan pengetikannya. Tapi sudah selesai. Ada enam aturan,” ujar Suharso, dilansir Antara, pada Jumat 15 April 2022.
Tenaga Ahli Utama KSP Wandy Tuturong mengatakan, aturan turunan IKN yang utama ada enam. Sedangkan yang lain bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan Kepala Otorita IKN.
“Atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan,” jelasnya.
Ia memaparkan enam aturan turunan UU IKN. Pertama, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara. Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberi dasar skema pendanaan untuk pembangunan IKN.
Ketiga, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara.
Keempat, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara yang memberikan dasar bagaimana prinsip dan strategi pembangunan di IKN akan dilakukan, termasuk tahapan-tahapannya.
Kelima, Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara yang membatasi spekulasi tanah dengan memberikan kewenangan pada Otorita IKN untuk melakukan pengadaan dan pembatasan pengalihan hak atas tanah.
Keenam Rancangan Peraturan Presiden tentang Otorita IKN Nusantara yang memberikan dasar struktur serta tugas dan fungsi dari Otorita IKN.
I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana