Agus Amri: Jangan Sebar Opini Menyesatkan

KLIK BALIKPAPAN – Praktisi Hukum Kaltim, Agus Amri menekankan agar tidak ada lagi pihak-pihak yang menyebarkan informasi keliru atau menyesatkan publik. Ia menyampaikan hal itu saat jumpa pers, pada Kamis 18 Agustus 2022.

Agus menjelaskan soal beredarnya opini menyesatkan terkait masalah yang menimpa kliennya, anggota Parlemen Balikpapan Syukri Wahid. Sebagaimana diketahui sejak Januari 2022, legislator itu menggugat PKS Balikpapan ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Dan pada 10 Agustus 2022, PN memutuskan gugatan keduanya tidak dapat diterima.

Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat PKS karena pemecatan terhadap keduanya. Putusan PN yang tidak menerima gugatan itu dikeluarkan pada Selasa (10/8) atas perkara nomor 38/Pdt.G/2022/PN Bpp atas penggugat Amin Hidayat, dan nomor perkara 22/Pdt.G/2022/PN Bpp untuk Syukri Wahid.

Menurut Agus Amri, putusan hakim PN Balikapapan menilai gugatannya prematur dan diputuskan tidak diterima. “NO namanya atau niet ontvankelijke verklaard. Ada perbedaan yang sangat mendasar antara putusan ditolak dengan putusan yang dinyatakan tidak diterima atau NO,” tegasnya.

Kalau ditolak, lanjut Agus Amri, materi perkara itu sudah benar-benar diperiksa, sudah diteliti dan dinyatakan ditolak secara materil. Sedangkan putusan NO atau tidak diterima, berarti hakim tidak memeriksa pokok gugatan ini.

Hanya melihat bahwa secara formil ini prematur. Meski ditunggu dulu proses dari internal partai.

“Padahal yang kita gugat bukan tentang hasilnya, tapi proses di internal partainya. Bayangkan kalau kita tunggu hasil, padahal justru prosesnya itu yang kita minta agar diperiksa pengadilan. Sebab prosesnya (pemecetan dari DPC PKS Balikpapan), terdapat banyak kecacatan.  Jadi ini bertolak belakang dengan apa yang kami minta agar pengadilan memeriksa,” jelas Agus.

Agus menekankan, “Itulah alasan kenapa kemudian, kita keberatan. Kita minta pengadilan memeriksa kembali. Kita minta pemeriksaan di tingkat banding. Sebab ada proses yang tidak prosedural,” ujarnya.

Pihaknya mengajukan banding atas putusan PN Balikpapan yang menyatakan putusan tidak diterima. Pengajuan banding telah dilakukan 16 Agutus 2022, melalui surat bernomor 22/Pdt.G/2022/PN.Bpp.

“Jadi, menyesatkan kalau ada opini yang menyatakan gugatan ditolak. Enggak, bukan ditolak gugatannya tapi tidak diterima, dianggap terlalu prematur. Berarti gugatan tidak diperiksa pokok gugatannya. Jadi biar masyarakat juga perlu tahu agar tidak mendapatkan informasi yang menyesatkan dari pihak-pihak yang mencoba menggiring opini seolah gugatan kita ditolak,” tegas Agus Amri.

Dalam perkara kliennya, ia menilai tidak ada pihak yang menang atau kalah. Sebab. Majelis hakim belum memeriksa pokok gugatan yang diajukan.

“Ini belum ada menang, belum ada kalah. Yang kedua, ini belum inkrah, belum ada kekuatan hukum. Kita masih melakukan proses banding terhadap putusan dari Pengadilan Negeri Balikpapan.”

Mengacu aturan hukum yang berlaku, dasar pemberian putusan NO atau tidak dapat diterima,  termaktub dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979, yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.

Sedangkan gugatan ditolak, dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 812), M. Yahya Harahap, menjelaskan bila penggugat dianggap tidak berhasil membuktikan dalil gugatannya, maka gugatannya mesti ditolak. Jadi, bila suatu gugatan tidak dapat dibuktikan dalil gugatannya bahwa tergugat patut dihukum karena melanggar hal-hal yang disampaikan dalam gugatan, maka gugatan akan ditolak.

“Sangat berbeda sekali antara gugatan ditolak dan tidak dapat diterima,” tegas Agus Amri.

PKS Balikpapan Tidak Bisa PAW

Disinggung soal gencarnya upaya PAW atau Pergantian Antar Waktu atas Syukri dan Amin, hal itu dinilai tidak bisa dilakukan. Sebab, termasuk dua kamar yang berbeda antara ranah partai dan ranah DPRD.

Terkait hal itu, Syukri Wahid menjelaskan, Dalam UU MD3, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Tatib, ditegaskan jika tidak bisa serta merta seseorang di PAW.

Syarat bisa PAW pun hanya ada tiga. Yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan dari partai. Dalam hal seseorang diberhentikan dari partai melakukan langkah hukum, maka PAW ditunda sampai memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Karena saya sedang melakukan langkah hukum, maka tunggu inkrah. Nah kapan inkrahnya, ya wallahu alammu bisshawab, tergantung pengadilan,” ujar Syukri disambut gelak tawa wartawan.

I Pewarta: Taufik Hidayat I Editor: Jihana

Exit mobile version