Properti

Waspada Beli Lahan Masuk Kampung

Ceritanya begini, saya beli tanah sawah luas 5.400m2, jalan menuju lahan melewati kampung yang sdh terbentuk lebih dari 10 tahun yang lalu. Dari riwayat kampung ini, dulu tanah yang dijual kavlingan oleh pemiliknya, sebut saja Bapak F. Di lahan itu sudah berdiri rumah kanan kiri jalan kampung tersebut. Panjang jalan kurang lebih 100m dan lebar 5 meter.

Ketika saya beli lahan 5400m2 tidak ada masalah. Kemudian saya proses balik nama SHM nya, perizinan, cut n fill masih aman selama 7 bulan. Saya bangun rumah contoh juga masih aman. Nah setelah bangun 6 rumah, barulah masalah datang dari Bapak F yang punya kavlingan yang sudah terjual 10 tahun lalu.

Apa masalahnya?

Bapak F minta jalan kampung tadi dibeli Rp 150 juta. Tentu saya keberatan, saya tetap kekeh tidak mau beli. Karena saya tidak mau membeli, kemudian bapak F mengancam saya jalan akan ditutup di ujung belakang atau batas kavlingan bapak F tersebut.

Dalam pikiran saya, ini namanya pemaksaan, pemerasan. Tentu saja jika ditutup perumahan, saya tidak punya jalan. Bapak F bilang jika ini tetap buat sawah tidak ditutup, tapi jika buat perumahan dan bapak tidak mau beli jalan kampung akan ditutup sambil menunjukan SHM jalan kampung ke saya.

Nah apa yang saya lakukan terus terang bingung saat itu, apalagi pembeli rumah subsidi sudah ada, 7 rumah sudah terbangun. Kalau ditutup tentu tidak punya jalan dan akhirnya perumahan bisa jadi mangkrak.

Kalau saya kasuskan dengan jalan hukum juga belum tentu menang. Apalagi image perumahan juga jadi tidak bagus di mata masyarakat sekitar atau calon pembeli. Waktu juga akan lebih panjang, cash flow pasti kedodoran.

Akhirnya saya putuskan nego ambil solusi jalan terbaiknya. Yang awalnya bapak F minta Rp 150 juta, melalui negosiasi panjang, akhirnya bisa sepakat dengan Rp 75 juta. Tapi saya minta SHM jalan kampung saya pegang, dan bapak F dengan berat hati akhirnya setuju.

Saya sebetulnya juga keberatan membayar Rp 75 juta. Tapi mau bagaimana lagi, ini harus segera diputuskan dengan damai tanpa ribut. Yang paling penting proyek pertama saya bisa jalan.

Nah pertanyaanya bagaimana jika bapak F ini tetap minta dibeli Rp 150 juta? Tentu saya pasti kalah dan mau membayar Rp 150 juta karena sudah keluar modal yang tidak sedikit.

Dari cerita pengalaman diatas buat pemula, perhatikan:

  1. Waspadalah. Jangan menganggap bahwa jalan kampung meski sudah 10 tahun lebih terbentuk, ternyata jalan itu SHM-nya masih dikuasai penjual kavling.
  2. Lebih baik belilah tanah tepi jalan umum walaupun jalan desa atau depan yang sdh beraspal itu lebih aman.
  3. Jika terpaksa beli lahan masuk kampung Pastikan ke BPN, status jalan kampung itu harus jelas.
  4. Tidak cukup hanya fokus pada status lahan yang kita beli saja, misal tanah penjual tidak bermasalah, status kuning, dan lainnya.

Semoga bermanfaat. Terimakasih

Ditulis oleh: Dwi Juli Harsono, Kabid Informasi & Edukasi DPD Malang

I Deprindo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button