Wapres: Terbitkan Fatwa Ganja Medis
KLIK BALIKPAPAN – Wakil Presiden sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia, Ma’ruf Amin meminta MUI menerbitkan fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
“Masalah ganja untuk kesehatan itu, saya kira MUI harus segera buat fatwanya, fatwa baru,” ujar Ma’ruf Amin di Kantor MUI, kepada wartawan, Selasa 28 Juni 2022.
Wapres menjelaskan fatwa itu nantinya bisa menjadi pedoman bagi DPR dalam menyikapi wacana ganja untuk kebutuhan medis tersebut.
Ma’ruf juga menjelaskan MUI telah mengeluarkan keputusan bahwa penyalahgunaan ganja dilarang bagi umat Islam.
Walau begitu, ia berharap MUI perlu mengeluarkan fatwa baru seiring munculnya wacana ganja untuk kebutuhan medis.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan juga menimbulkan kemudaratan,” ingatnya.
Sebab, lanjut Wapres, ada berbagai spesifikasi. Ada varietasnya.
“Supaya MUI nanti buat fatwa yang berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kabag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tubagus Erif Faturahman mengakui pihaknya bakal mempelajari legalitas ganja untuk tujuan medis.
Erif berujar pemerintah akan melihat baik-buruk ganja dengan cara meminta pendapat atau pandangan para ahli dari berbagai disiplin ilmu seperti kesehatan, sosial, agama, dan lainnya.
“Kalau memang positifnya lebih banyak, pasti pemerintah akan melegalkan ganja untuk medis. Itu pun dengan mekanisme dan pengaturan ketat untuk menghindari penyalahgunaan,” terang Erif.
Riset yang dilakukan Lingkar Ganja Nusantara merinci tanaman ganja setidaknya bisa dijadikan obat untuk 30 penyakit. Riset itu dapat dilihat di buku ‘Hikayat Pohon Ganja’.
Beberapa penyakit dimaksud yakni alzheimer, glaukoma, masalah buang air, radang sendi, kanker sampai cerebral palsy.
I Pewarta: Ryan I Redaktur: Jihana