Warta

Syarat Cuti untuk PNS Balikpapan

Report: Taufik I Editor: Zaki

KLIK BALIKPAPAN – Terbitnya Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2020 menyoal pengetatan cuti bagi aparatur sipil negara selama libur Natal dan Tahun baru 2021, perlu menjadi perhatian bagi pegawai di Balikpapan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Balikpapan, Robi Ruswanto mengatakan, masalah cuti dalam surat edaran itu sebenarnya untuk penegasan saja. Dengan kata lain, ASN atau PNS dilarang melakukan berpergian.

“Sebelum adanya SE sejak awal pandemi para PNS mulai melakukan work from home,” jelas Robi. Ia berujar terkait SE dari Menpan RB yang baru dikeluarkan pekan ini,  serupa surat edaran dari Walikota yang mengakomodir jam kerja PNS dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

“Jauh sebelum edaran dari Menpan RB, sudah ada aturan sendiri tentang Covid di Balikpapan,” jelasnya. Adapun bagi PNS yang akan mengajukan cuti, sesuai mekanisme harus mengajukan ke Kepala OPD lalu diinventaris BKPSDM.

Related Articles

Ada cuti yang benar-benar tinggal di rumah saja karena memang hak mereka mengambil cuti tahunan. “Ada juga beberapa PNS yang memiliki kebutuhan lain, lalu mereka mengajukan cuti sekaligus bekerja keluar daerah,” tuturnya.

Bagi mereka yang cuti sekaligus bekerja keluar daerah harus melengkapi persyaratan wajib yakni rekomendasi dari BPKSDM. “Memang ada beberapa tapi tidak banyak yang sudah duluan cuti sebelum adanya SE dari Menpan RB tapi secara keseluruhan masih dalam batas kewajaran ASN untuk mengajukan cuti,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button