Subsidi Minyak Goreng Dicabut
KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan ini, minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian atau menyesuaikan mekanisme pasar. Subsidi untuk minyak goreng kemasan dicabut.
Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Ia berdalih perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” ujar Airlangga, Selasa 15 Maret 2022.
Pemerintah hanya memberi subsidi minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter.
Ia mengatakan pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng. Dalam pertemuan dicapai tiga keputusan.
Pertama, pemerintah minta produsen minyak goreng segera mendistribusikan minyak goreng. Kedua, menteri perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi yang akan berlaku pada 16 Maret 2022. Ketiga, Kapolri akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
Badan Pangan Nasional menyampaikan hal sama. Harga minyak goreng kemasan atau premium akan mengikuti harga keekonomian atau mekanisme pasar. Pemerintah tak lagi menetapkan harga eceran tertinggi.
“Untuk minyak goreng kemasan ikut harga keekonomian, artinya melihat atau mengikuti harga market dan kita lepas di pasar,” ujar Kepala NFA Arief Prasetyo Adi, Rabu 16 Maret 2022.
Arief menjelaskan bahwa kemarin ada selisih harga dari ritel modern yakni Rp 14.000, kemudian di level pasar tradisional tidak bisa dikontrol bersama-sama. Ini yang menyebabkan stok dari ritel modern selalu menimbulkan rush atau panic buying.
Selanjutnya ada pula oknum yang membeli, lalu beberapa minyak goreng ada yang masuk ke pasar tradisional. “Artinya ini yang harus bisa kita atur bersama-sama, kita buat supaya seimbang atau balance antara ritel modern dan juga di pasar tradisional,” ujarnya.
Selain menyerahkan harga minyak goreng kemasan ke mekanisme pasar, untuk harga eceran tertinggi minyak goreng curah naik dari Rp 11.500 per liter menjadi Rp 14.000 per liter. Kenaikan ini disampaikan Kapolri Listyo Sigit.
Sigit menyatakan jajarannya siap mengawal jaminan distribusi dan ketersediaan minyak curah di pasar.
Menurut Sigit, hal itu sesuai apa yang disampaikan Menko Perekonomian terkait perubahan harga eceran tertinggi minyak curah.
“Kami dari kepolisian siap mengawal sehingga jaminan distribusi dan ketersediaan di pasar betul-betul riil di lapangan,” ujar Listyo Sigit dalam konferensi pers virtual, Selasa 15 Maret 2022.
Ia menyampaikan pihaknya akan bekerja sama dengan seluruh stake holder yang ada untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian harga minyak goreng di pasar.
“Kami akan bekerja sama dengan seluruh stake holder yang ada untuk memastikan minyak curah dan kemasan semua ada di pasar,” paparnya.
Pemerintah sendiri resmi menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru melalui rapat tebatas. Dalam kebijakan itu, minyak goreng kemasan disesuaikan dengan harga keekonomian atau menyesuaikan mekanisme pasar. Dengan kebijakan ini, penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng kemasan senilai Rp 14 ribu akan dicabut dan diserahkan pada mekanisme pasar.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.
Ia berdalih perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.
“Terkait harga kemasan lain akan menyesuaikan nilai keekonomian sehingga diharapkan minyak sawit akan tersedia di pasar modern dan tradisional,” ujar Airlangga, Selasa 15 Maret 2022.
Pemerintah hanya memberi subsidi minyak goreng curah. Namun, dengan subsidi ini, harga eceran tertinggi minyak goreng curah dinaikkan dari Rp 11.500 menjadi Rp 14 ribu per liter.