Warta

Staf Pegadaian Balikpapan Korupsi

KLIK BALIKPAPAN – Kejaksaan Negeri Balikpapan resmi menetapkan salah satu staf Kantor Pegadaian Balikpapan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, pada Kamis 3 Februari 2022.

Staf Administrasi berinisial DS itu langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di ruang tindak Pidana Khusus. Ia terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar. Tersangka DS digiring menuju Rumah Tahanan Kelas II B Balikpapan.

Hal itu diutarakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Balikpapan Oktario.

Ia mengungkap, korupsi yang dilakukan DS sudah dilakukan selama dua tahun.

“Tersangka Staf Administrasi di Kantor Pegadaian, ia diduga memanipulasi data pengelolaan keuangan sejak tahun 2019 sampai tahun 2021. Akibatnya terjadi kerugian negara sampai Rp 3,2 miliar.”

Related Articles

Oktario menjelaskan, dalam proses penyidikan tersangka mengaku dana itu dipakai untuk kepentingan bisnis pribadinya dalam bentuk trading dan saham.

“Penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan melakukan upaya paksa untuk penahanan di Rutan kelas II B Balikpapan,” tegas Okatrio.

Meski baru satu tersangka yang ditetapkan, lanjut Oktario, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. “Pemeriksaan masih tetap berjalan,” ujarnya.

Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button