KLIK BALIKPAPAN – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tengah menyiapkan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah atau RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang.
Kepala Bagian Pembangunan Setkab PPU, Nicko Herlambang, menjelaskan dua aturan itu akan diubah menyesuaikan kebutuhan daerah dan memenuhi kebutuhan Ibu Kota Negara. Penyesuaian juga dibutuhkan agar memudahkan investasi ke PPU.
“Sejak diputuskan sebagian wilayah PPU menjadi pusat IKN, sejumlah investor telah menyatakan minatnya berinvestasi di sini,” ujar Nicko, Rabu 6 Juli 2022. Konsekuensinya, RTRW dan RDTR harus disusun ulang. Nicko menilai, jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan iklim investasi sehat akan sulit terwujud di PPU. Alasannya RTRW masih didominasi perkebunan.
“Saat ini RTRW masih dalam bentuk luas sehingga perlu penyusunan ulang RTRW dan RDTR untuk mengakomodasi investasi-investasi baru,” kata Nicko.
Ia menjelaskan kalau mengacu pada tata ruang yang saat ini, investasi yang masuk belakangan seperti investasi properti dan kawasan khusus pendidikan, belum sepenuhnya dapat terakomodasi.
“Tata ruang masih bersifat makro, mikronya siapkan RDTR. Mumpung masih proses perubahan tata ruang, supaya investasi bisa masuk. Kalau tata ruang masih seperti sekarang, investasi sulit masuk,” jelasnya.
Nicko juga menjelaskan tujuan lain revisi RTRW, diharapkan mampu memonitor investasi yang masuk, sehingga sinergi dengan kebutuhan IKN. Terutama properti, pendidikan dan manfaat ekonomi lainnya.
Proses revisi tata ruang masih tahap komunikasi dan pengusulan bantuan teknis ke Pemprov Kaltim.
Menurut rencana, tahun depan pihaknya akan mengajukan anggaran bantuan teknis ke pemerintah provinsi agar perubahan tata ruang segera disusun perencanaan teknisnya.
“Kalau sudah selesai akan diajukan perubahan RDTR,” jelasnya.
I Pewarta: Robby I Redaktur: Muchlis