KLIK BALIKPAPAN -Warga Balikpapan Hendra Goeyanto yang menggugat PLN wilayah Kaltim ke Pengadilan Negeri Balikpapan, harus menerima saran hakim untuk mencoba jalur mediasi. Tahap ini memang harus dilalui dalam setiap kasus perdata.
Hal itu terungkap pada sidang lanjutan ketiga, Rabu 25 Mei 2022.
Gugatan Hendra terkait bangunan jaringan listrik sutet atau row span tower di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di RT 32 Balikpapan. Lahan itu hak milik atas nama Heindra Goeyanto.
Hendra Goeyanto selaku pemilik lahan, menggugat PLN senilai Rp 15 miliar melalui Pengadilan Negeri Balikpapan. Musababnya, selama dua tahun PLN menggunakan lahannya untuk kepentingan jaringan transmisi tenaga listrik T24 – T25, tanpa izin pemilik lahan.
Padahal lahan itu memiliki legalitas SHM bernomor 1876 seluas 28.155 meter di RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Balikpapan.
Hakim meminta kedua belah pihak, yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan tergugat melaksanakan mediasi terkait pemeriksaan perkara perdatanya.
Melalui Kuasa hukumnya, Aulia Azizah Ahma Diana, menjelaskan pihaknya menggugat PLN UIP wilayah Kaltim lantaran menggunakan lahan kliennya selama kurang lebih dua tahun, tanpa izin.
“Dalam sidang ketiga ini, yang baru dihadiri tim kuasa hukum dari PLN UIP wilayah Kaltim baru menemui titik terang. Selanjutnya kita masih menggunakan jalur mediasi, seperti apa nanti hasilnya kita akan sampaikan,” jelasnya.
Lanjut Aulia, pihaknya bersama tim kuasa hukum dari PLN UIP Kaltim sepakat mengagendakan prinsipal yang akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto. Dan pihak tergugat PLN UIP wilayah Kaltim pada 6 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Selanjutnya, kita masih menunggu agenda prinsipal ya, kita akan gelar pada 6 Juni 2022 . Kita akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak PLN,” ujarnya.
Tim kuasa hukum PLN UIP wilayah Kaltim, Muhammad Rida, mengatakan dalam sidang ini pihaknya masih proses mediasi dengan pihak penggugat.
“Hari ini kita mediasi, pihak PLN diberikan kesempatan membuat draf mediasi. Karena ini perdata, setiap acara perdata memang diawali mediasi. Apakah nanti saat mediasi ada titik temunya dan bisa selesai. Kalau memang nanti tidak ada titik temunya tetap dilanjutkan proses persidangan,” tutur Muhammad Rida.
Disampaikan pula, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang tersebut. Sebab, menurutnya, masing-masing prinsipal masih akan dipertemukan dalam mediasi mendatang.
Aulia selaku kuasa hukum mengatakan akan membuat draft perdamaian pada tanggal 6 Juni mendatang.
“Jadi pada tanggal 6 Juni saya dari pihak penggugat yakni Heindra Goeyanto dan pihak kuasa hukum PT. PLN akan membuat draf perdamaian,” ujar Aulia.
| Pewarta : Taufik | Editor : Jihana