KLIK BALIKPAPAN – Kini Sidang lanjutan ketiga terkait bangunan jaringan listrik sutet (ROW Span Tower) yang terletak di Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara tepatnya di RT 32 kota Balikpapan dimana lahan tersebut hak milik atas nama Heindra Goeyanto memasuki tahap mediasi, di Pengadilan Negeri Kota Balikpapan. Kamis (25/5/2022).
Hendra Goeyanto selaku pemilik lahan, menggugat PT. PLN senilai 15 miliar rupiah melalui Pengadilan Negeri Balikpapan lantaran selama 2 tahun PT. PLN menggunakan lahannya untuk kepentingan jaringan transmisi tenaga listrik atau ROW Span Tower T24 – T25 yang membentang tanpa izin pemilik lahan yang memiliki legalitas SHM nomor 1876 seluas 28.155 meter di lingkungan RT 32 Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Hakim meminta kedua belah pihak, yang dihadiri kuasa hukum baik penggugat dan tergugat untuk melaksanakan mediasi terkait pemeriksaan perkara perdatanya.
Melalui Kuasa hukumnya, Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, menjelaskan bahwa pihaknya menggugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim lantaran menggunakan lahan kliennya selama kurang lebih 2 tahun tanpa izin.
“Dalam sidang ketiga ini, yang baru dihadiri oleh tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP wilayah Kaltim baru menemui titik terang. Selanjutnya kita masih menggunakan jalur mediasi, seperti apa nanti hasilnya kita akan sampaikan.” Jelasnya.
Lanjut Aulia, pihaknya bersama tim kuasa hukum dari PT. PLN UIP Kaltim bersepakat mengagendakan prinsipal yang akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak tergugat PT. PLN UIP wilayah Kaltim pada 6 Juni 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Selanjutnya, kita masih menunggu agenda prinsipal ya, kita akan gelar pada 6 Juni 2022 mendatang. Kita akan menghadirkan pihak penggugat yakni Hendra Goeyanto dan pihak PT. PLN.” Lanjutnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT. PLN UIP wilayah Kaltim, Muhammad Rida, SH, mengatakan dalam sidang ini pihaknya masih proses mediasi dengan pihak penggugat.
“Hari ini kita mediasi, pihak PT. PLN diberikan kesempatan untuk membuat draf mediasi. Karena ini perdata, setiap acara perdata memang di awali dengan mediasi. Apakah nanti pada saat mediasi ada titik temunya dan bisa selesai, kalau memang nanti tidak ada titik temunya tetap akan dilanjutkan dengan proses persidangan”, kata Muhammad Rida.
Disampaikan pula, bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait kelanjutan sidang tersebut. Sebab, menurut dia, masing-masing prinsipal masih akan di pertemukan dalam mediasi mendatang.
Aulia pun selaku kuasa hukum mengatakan akan membuat draft perdamaian pada tanggal 6 juni mendatang.
“Jadi pada tanggal 6 Juni mendatang saya dari pihak penggugat yakni Heindra Goeyanto dan pihak kuasa hukum PT. PLN akan membuat draf perdamaian.” ujar Aulia.
| Pewarta : Taufik | Editor : Agung