Penggelapan Dana Pemasangan PDAM

Terdapat dugaan penggelapan dana pemasangan sambungan (Meter) air bersih dari Perusahaan Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM) oleh oknum RT Baru Ilir

KLIK BALIKPAPAN – salah satu Oknum Ketua RT di Kelurahan Baru ilir, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan Diduga melakukan penggelapan dana warga, akibat perbuatannya, ia diadukan ke Polresta Balikpapan oleh 19 warga di wilayah kejadian, pada Sabtu, 21/5/2022

Melalui kuasa hukumnya Aulia Azizah Ahma Diana, SH, MH, 19 warga tersebut melaporkan Oknum Ketua RT berinisial S atas dugaan penggelapan biaya pemasangan Sambungan Rumah (meter) air bersih dari Perusahaan Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PDAM), untuk 19 warga di 5 RT di Kelurahan Baru Ilir.

Saat di temui awak media di salah satu cafe, kota Balikpapan, Aulia, sapaan akrabnya menerangkan bahwa, dugaan penggelapan biaya pemasangan sambungan air bersih. Terjadi sejak bulan Juni 2021 lalu. Dimana 19 warga tersebut telah dijanjikan mendapat pemasangan sambungan air bersih dari PDAM Balikpapan. Sementara besar biaya pemasangan tersebut berjumlah 4.160.000 Rupiah, per orang yang telah disetorkan ke ketua RT berinisial S.

“Total setoran dari 19 warga kepada oknum Ketua RT berinisial S senilai 79 juta rupiah, setoran itu dilakukan pada bulan Juni 2021 lalu. Namun sampai saat ini kurang lebih 10 bulan berjalan sambungan air bersih dari PDAM tak kunjung di pasang.” Terangnya

Lanjutnya ia menjelaskan, pihaknya baru-baru ini mengaku telah mendatangi Kantor PDAM kota Balikpapan. Maksud dari Kedatangannya tersebut untuk mengklarifikasi, sejauh mana terkait biaya pemasangan sambungan air bersih yang telah disetorkan oleh 19 warga kepada oknum S pada bulan Juni 2021 lalu.

“Saya baru-baru ini mendatangi Kantor PDAM untuk mengklarifikasi, terkait setoran biaya sambungan air bersih untuk 19 warga. Di Kantor PDAM saya mendapatkan data, bahwa biaya sambungan distribusi air bersih untuk 19 warga tersebut baru dibayarkan diperuntukkan biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta rupiah.” Bebernya.

“Sedangkan, biaya untuk pemasangan sambungan pipa ke rumah-rumah warga yang berjumlah 19 orang tersebut sampai saat ini, belum juga dibayarkan.” lanjutnya.

Aulia juga menyebutkan, bahwa dirinya mengaku dapat keterangan dari Kantor PDAM, apabila biaya pemasangan pipa untuk distribusi ke rumah-rumah warga tersebut jika telah dibayarkan, maka dengan waktu yang tidak lama sambungan air bersih sudah bisa dinikmati oleh warga.

“Dari keterangan Kantor PDAM, biaya pemasangan pipa distribusi air ke rumah warga tersebut senilai 2.470.000 rupiah untuk per rumah. Pertanyaannya, dari angka 79 juta dan baru dibayarkan untuk biaya pemasangan pipa induk senilai 25 juta, sisanya dikemanakan selama 10 bulan.” Jelasnya

Sebanyak 19 warga tersebut, memberikan kuasa hukum kepada Aulia, untuk menindak lanjuti permasalahan yang di duga adanya penggelapan dana untuk biaya pemasangan SR air bersih dari PDAM, tindak lanjut tersebut dilakukan warga karena, mereka sudah merasa geram selama 10 bulan lamanya belum ada realisasi dari PDAM.

Aulia selaku Kuasa Hukum pun mengungkapkan, jika oknum S sudah mengakui, bahwa dirinya pernah mengumpulkan dana dari 19 warga pada bulan Juni 2021 lalu. Pengakuan tersebut di tuangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai baru-baru ini.

“Kemarin, Sabtu, 21/5/2022 kita sudah buat pengaduan ke Polresta Balikpapan terhadap oknum S atas dugaan penggelapan”, ungkapnya.

“Jika persoalan ini nantinya belum ada penyelesaian dari oknum S, kemungkinan kita juga akan menggugat dengan Wanprestasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. Karena dalam persoalan ini, warga merasa dirugikan”, tandasnya.

| Pewarta : Taufik  | Editor : Agung

Exit mobile version