Pendaftaran Parpol Gunakan Sipol

KLIK BALIKPAPAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi memastikan digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik melalui penggunaan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. Hal ini sebagai upaya KPU memodernisasi partai politik.

Ia mengaku KPU sengaja memilih pendekatan digital karena ingin memodernisasi partai politik.

“Jadi, kami mendorong partai politik menyimpan datanya secara berkelanjutan,” ujar Pramono kepada wartawan belum lama ini. Nantinya, partai politik tidak perlu lagi menyimpan surat keputusan kepengurusan di lemari berkas, tetapi cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sipol.

“Data-dari dari 2017 dulu sampai 2018 itu sampai sekarang masih ada, mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal,” jelas Pramono.

Pramono menekankan Sipol bukan syarat baru menambah persyaratan terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu. Menurutnya Sipol sebagai cara pendaftaran dan verifikasi partai politik secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU.

“Jadi, Sipol bukan syarat melainkan tata cara atau prosedur,” terangnya.

Pramono bilang KPU merencanakan memperpanjang rentang waktu bagi partai politik saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Sebelumnya di Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberi rentang waktu sekitar dua sampai tiga pekan bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.

Namun untuk pendaftaran dan verifikasi Pemilu 2024, KPU berencana memberi rentang waktu selama 120 hari bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.

“Pada tahun 2024, proses memasukkan data direncanakan selama 120 hari. Itu berkali-kali lipat waktunya dari Pemilu 2017 sehingga partai politik lebih leluasa,” jelas Pramono.

I Pewarta: Zen I Redaktur: Muchlis

Exit mobile version