Pelaku Bom Ikan Manggar Ditangkap

KLIK BALIKPAPAN – Sembilan pelaku penangkapan ikan menggunakan bom di Perairan Muara Manggar, Balikpapan Timur, Kaltim, ditangkap polisi. Korps Kepolisian perairan dan Udara Baharkam Polri menetapkan mereka sebagai tersangka.

Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengungkap, pelaku menggunakan bom ikan hasil modifikasi. Mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan handak atau bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol kaca

“Dari tangan pelaku, kami telah mengamankan 145.398 mililiter handak atau bom ikan,” jelas Dadan dalam konferensi pers Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjuk Priok, Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Ia mengungkap, penangkapan dilakukan usai melakukan patroli PAM Hot Spot di area Labuh Jangkar Perairan Balikpapan pada Minggu (22/5).

Menurutnya penggunaan bahan peledak bom ikan berpotensi merusak terumbu karang, spesies ikan, dan biota laut lain.

Dadan menjelaskan, dengan 250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekitar 50 m2 terumbu karang.

“Dari total barang bukti, potensi kerusakan yang ditimbulkan seluas 7.269.900 m2,” jelasnya.

Dengan potensi kerusakan sebesar itu, lanjut Dadan, dibutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti kondisi semula.

“Potensi kerugian negara akibat kegiatan illegal fishing ini sekitar Rp7,26 miliar,” terangnya.

Karena itu atas perbuatannya, para pelaku dikenakan  Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak dan Senjata Api Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan masa kurungan 20 tahun penjara.

I Pewarta: Ryan I Editor: Janu

Exit mobile version