KLIK BALIKPAPAN – Untuk mendongkrak pendapatan asli daerah dan menarik minat investor, Parlemen Balikpapan melempar wacana pengurangan besaran pajak. Khususnya untuk pajak di sektor perhotelan dan hiburan. Selama ini pajak dinilai masih memberatkan pengusaha, yang dikhawatirkan dapat berimbas pada turunnya minat investor di Balikpapan.
“DPRD Balikpapan tengah mengkaji penurunan pajak hotel dan hiburan. Jangan sampai nilai pajak sekarang yang tinggi menjadi beban bagi pengusaha,” ujar Ketua Parlemen Balikpapan, Abdulloh.
Ia menyarankan pajak hotel dan hiburan bisa diturunkan sampai 25 persen, dari ketetapan sebelumnya sebesar 60 persen.
Menurut Abdulloh, jika pengurangan nilai pajak dilakukan akan memudahkan beban pengusaha.
“Lebih baik kita turunkan pajaknya, tapi pengusaha membayar secara langsung tanpa menunggak. Kalau menunggak diberi sanksi cabut usahanya. Ketimbang pajak kita tinggikan tapi pengusaha tidak membayar. Kalau pun membayar sembunyi-sembunyi tidak sesuai nilai yang harus dibayarkan,” ujarnya.
Penurunan pajak hotel dan hiburan, juga dinilai bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tengah rencana pembangunan IKN yang akan dimulai Agustus mendatang.
Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Idham menyampaikan sesuai laporan yang diterimanya, sampai medio tahun 2022 realisasi penerimaan pajak hotel tercatat sudah mencapai 65 persen dari target yang ditentukan sebesar Rp 35 miliar.
“Jumlah ini sudah cukup besar dibanding tahun sebelumnya,” ujar Idham, Kamis 14 Juli 2022. Jumlah yang diperoleh saat ini, katanya, didorong peningkatan aktivitas persiapan pemindahan IKN.
“Efek tamu yang sering datang dari kementerian dan lembaga dari pusat cukup memberi kontribusi yang besar terhadap hotel,” jelasnya.
I Pewarta: Taufik I Redaktur: Muchlis