Napi Balikpapan Didominasi Kasus Narkoba

KLIK BALIKPAPAN – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan didominasi narapidana atau napi dengan kasus narkoba. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Balikpapan, Pujiono Slamet.

Ia menjelaskan, sampai tahun 2022 total napi dengan kasus narkotika tercatat sekitar 1.064 orang. Para narapidana narkoba ini dijerat dengan vonis yang bervariasi.

“Ada semua dari pidananya. Terendah 5 tahun, 15 tahun, 20 tahun, ada yang seumur hidup. Yang tertinggi pidana mati,” beber Pujiono. Dari beragam jenis vonis itu, didominasi napi dengan vonis terendah, yakni pidana penjara lima tahun. Untuk pidana mati, jumlahnya yang paling sedikit.

Para napi, lanjut Pujono, terbanyak asal Balikpapan. Namun untuk sementara, sebagian napi tengah dipindahkan sementara ke pelbagai Lapas di Kaltim. Mereka dititipkan di Lapas Samarinda dan Bontang.

“Lapas Balikpapan sedang melakukan pembenahan di beberapa ruangan tahanan karena mengalami over kapasitas. Jadi sementara kami titipkan ke Lapas Samarinda dan Bontang. Ini untuk mengurangi risiko juga,” jelas Pujiono.

Diwartakan sebelumnya, untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia, ribuan napi, mendapat remisi. Sebanyak 1.175 napi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Balikpapan mendapat pengurangan masa tahanan. Jumlah ini mencapai 97 persen dari total napi di Lapas tersebut. Empat orang di antaranya, dibebaskan tepat pada peringatan HUT ke-77 RI.

Para napi tak hanya mendapat surat keputusan, melainkan juga tali asih. Dalam seremonialnya, secara simbolis diserahkan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud, pada Rabu 17 Agustus 2022.

Pujiono Slamet menjelaskan, ribuan napi yang dapat remisi karena dinilai telah memenuhi syarat selama menjalani masa tahanan.

“Syaratnya melakukan perbuatan baik, dapat mengikuti pembinaan dengan rajin dan baik, sehingga pada hari kemerdekaan ini mereka mendapat remisi pengurangan masa tahanan,” jelasnya.

I Pewarta: Yoyo I Redaktur: Basir

Exit mobile version