Menanti Hari Status Endemi
KLIK BALIKPAPAN – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud menyampaikan telah mendapat sinyal dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang berencana mengubah status pandemi menjadi endemi. Diharapkan status endemi tinggal menanti hitungan hari.
“Ada kode dari Menteri Kesehatan, bisa saja pandemi ini statusnya diubah menjadi endemi,” papar Rahmad Mas’ud, Senin 7 Maret 2022. Jika status endemi bisa diberlakukan dalam hitungan hari, ia sangat bersyukur dan berharap pemulihan ekonomi bisa dibangkitkan kembali.
“Kalau memang status menjadi endemi bisa berjalan, maka saya ucapkan Alhamdulillah. Kehidupan bisa berjalan normal kembali,” ujarnya. Terkait status ini, ia bilang, sampai sekarang masih menunggu instruksi dari Pusat.
“Kita saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Termasuk wacana peniadaan kewajiban karantina,” terang Rahmad.
Di bawah kendalinya, Pemerintah Balikpapan telah melonggarkan aktivitas di masyarakat, meski status PPKM ada di level 3. Pihaknya memberlakukan kelonggaran karena kasus yang turun signifikan.
“Kita berdoa agar pandemi segera berakhir dan kehidupan kita bisa kembali normal,” harapnya.
Terkait kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, Balikpapan juga kembali menerapkan sekolah luring. Pembelajaran tatap muka dimulai sejak Senin 7 Maret 2022.
“Sekolah sudah 50 persen, juga aktivitas masyarakat. Tempat wisata juga kita longgarkan,” terangnya.
Diwartakan sebelumnya, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan domestik, syarat untuk PCR dan antigen telah dihapuskan pemerintah pusat.
KLIK Juga: Bepergian, PCR-Antigen Dihapuskan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, tak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen dan PCR.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukan bukti tes antigen dan PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 7 Maret 2022.
Detail aturan itu akan ditetapkan di Surat Edaran yang diterbitkan kementerian dan lembaga terkait dalam waktu dekat.
Di Balikpapan, syarat PCR-antigen masih diberlakukan. Penghapusan belum diterapkan.
Kantor Kesehatan Pelabuhan atau KKP Kelas II Balikpapan menegaskan sampai Selasa 8 Maret 2022, aturan PCR–antigen untuk perjalanan transportasi masih tetap berlaku.
Kepala KKP Kelas II Balikpapan, M Zainul Mukhorobin menyampaikan aturan masih belum diberlakukan resmi pemerintah pusat lantaran baru kemarin menjadi keputusan rapat terbatas yang dilaksanakan.
Karena itu, lanjut Zainul, keputusan penghapusan PCR-antigen bagi pelaku perjalanan domestik masih perlu dilakukan sebelum resmi diberlakukan secara nasional.
“Sampai saat ini kami belum terima dokumen elektronik atau fisik. Jadi syarat PCR atau antigen masih tetap berlaku hari ini. Implementasinya menunggu aturan dari pusat,” ujarnya, Selasa.
I Pewarta: Siska I Redaktur: Jihana