Warta

KPK Geledah Apartemen Maming

KLIK BALIKPAPAN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah apartemen milik Bendahara Umum atau Bendum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Mardani Maming di Kempinski, Jakarta Pusat. Mardani yang juga Politisi PDIP itu, kini sudah menyandang status tersangka dari KPK.

“Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud (penggeledahan apartemen Mardani Maming),” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa 28 Juni 2022.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan terkait.

Sebelumnya Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Praperadilan diajukannya ke PN Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022).

“Benar (mengajukan praperadilan), pada Senin, 27 Juni 2022,” kata Humas PN Jaksel, Haruno.

Related Articles

Gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming tercatat dengan nomor perkara 55/pid.prap/2022/PN Jkt.Sel. Sidang perdana praperadilan itu dijadwalkan digelar pada Selasa 12 Juli 2022. Rencananya, sidang digelar pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 1.

KPK tengah menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kasus itu diduga melibatkan Mardani saat menjabat sebagai bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ali juga membenarkan tim penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Mardani.

“Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud,” jelasnya.

Ia juga menegaskan lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan.

“Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku,” ujar Ali.

I Beritasatu

Back to top button