Kejati Kaltim Temukan Penyelewengan Pajak

KLIK BALIKPAPAN – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kaltim menemukan dugaan penyelewengan pajak kendaraan di UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Berau. Nilainya sebesar Rp 6 miliar yang terjadi sejak tahun 2019 sampai 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Tony Yuswanto mengungkap penyelidikan kasus dilakukan mengacu Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kaltim Nomor: Print-02/O.4/Fd.1/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Tim Penyidik Kejati Kaltim melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Bapenda Berau, tim penyidik Kejati Kaltim telah memeriksa sebanyak 12 saksi. Penyidik berhasil menemukan bukti penyimpangan di dalam sejumlah dokumen yang disita dari Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau.

“Tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan di Kantor UPTD PPRD Bapenda Berau,” beber Tony, Selasa 25 Mei 2022. Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan sejumlah dokumen sebagai bukti terkait penyimpangan tersebut.

Ia berujar kasus itu bermula dari UPTD PPRD Bapenda Berau sebagai pelaksanaan penerimaan pendapatan daerah yang melakukan penyimpangan dari Administrator Pelayanan atau Pengelola Layanan Operasional dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Pintu atau Samsat.

Menurutnya PPRD Bapenda Berau melakukan penyimpangan dalam penetapan PKB dan BBNKB dengan mengubah kode fungsi kendaraan yang seharusnya kode fungsi kendaraan pribadi, menjadi kode fungsi kendaraan umum.

Sehingga tarif PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah jadi lebih kecil. Dan selisihnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia mengungkap modus penyimpangan melalui proses penginputan kode fungsi kendaraan yang tidak sesuai dan mencetak struk SKPD lembar kesatu, keempat dan kelima dan menagihkan ke wajib pajak atau dealer setelah dilakukan pembayaran.

“Selanjutnya, SKPD itu dibatalkan dengan menggunakan password admin PDE dan merubah kode fungsi kendaraan menjadi fungsi umum yang tarif PKB/BBNKB yang lebih rendah,” ungkap Tony.

Berikutnya mencetak lembar SKPD lembar ke-2 dan ke-3 yang belum tercetak saat penetapan pertama, sehingga menyetorkan kas daerah dari penerimaan PKB/BBNKB dengan nilai yang lebih rendah sesuai lembar SKPD ke-2 dan ke-3.

“Jadi terdapat selisih PKB/BBNKB yang seharusnya disetor ke kas daerah ini,” bebernya.

Dari penyimpangan itu, tim penyidik Kejati Kaltim mendapati temuan pendapatan PKB/BBNKB yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar RP 6 miliar.

Kendati telah berhasil mengungkap adanya tindak pidana korupsi di PPRD Bapenda Berau, tetapi penyidik Kejati Kaltim masih belum menetapkan tersangka. Saat ini penyidik masih memburu tersangka utama di balik tindakan korupsi tersebut.

JP I Editor: Jihana

Exit mobile version