Warta

Kebijakan PCR Dihapuskan

KLIK BALIKPAPAN – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan Indonesia telah memasuki masa transisi dari pandemi menjadi endemi virus corona.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers. Menurutnya, Indonesia telah menuju transisi pandemi ke endemi.

Serupa dengan Wiku, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyebutkan secara de facto Indonesia sudah menuju ke endemi Covid-19.

“Kita sudah masuk ke dalam masa transisi,” ujar Muhadjir.

Ia mengatakan kondisi itu mengacu pada data Covid-19 di Indonesia. Di antaranya angka kasus aktif, positivity rate, tingkat okupansi rumah sakit, dan angka kematian yang rendah.

Related Articles

Kondisi itu diikuti sejumlah relaksasi aktivitas masyarakat dan pelonggaran protokol kesehatan Covid-19. Yakni diizinkannya lepas masker di ruang terbuka dan penghapusan PCR.

Jokowi memutuskan untuk melonggarkan penggunaan masker di tengah kondisi Covid-19 di Indonesia. Kebijakan itu mulai berlaku pada Rabu 18 Mei 2022. “Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Jokowi seperti disiarkan langsung via saluran Youtube Sekretariat Presiden, Rabu. “Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka boleh untuk tidak menggunakan masker,” jelasnya.

Penggunaan masker tetap berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, memiliki penyakit bawaan atau komorbid dan gejala Covid-19.

Setelah Indonesia dinyatakan memasuki masa transisi, pemerintah memutuskan menghapus kebijakan pemeriksaan terkait virus corona yakni PCR dan rapid test antigen. Kebijakan itu juga mulai berlaku efektif Rabu (18/5).

Pelonggaran kebijakan itu hanya berlaku bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri dan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 atau dosis lanjutan alias booster.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah dapat dosis lengkap tidak perlu lagi melakukan tes PCR maupun antigen,” ujar Jokowi.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Bapak Ibu dan saudara-saudara sekalian, dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali maka perlu saya menyampaikan beberapa hal.

Yang pertama pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker bagi masyarakat yang masuk kategori rentan lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Yang kedua bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab pcr maupun antigen. demikian yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan yang baik ini wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

I Pewarta: Siska I Editor: Jihana

Back to top button