KLIK BALIKPAPAN – Akhirnya masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Samarinda setelah mendatangi beberapa instansi terdiri dari 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa (Balikpapan Pos) yang berjuang menuntut hak pesangon sebesar Rp 651 juta lebih. Kamis, 27/10/2022.
Sidang pertama yang dipimpin Hakim Ketua Lukman Akhmad. SH. Dengan didampingi Ignatia Kasiartati. SH, MH dan Jemain. SH, MH Terlaksana di ruang sidang Prof. Dr. Bagir Manan. SH, MCL.
Terdiri dari dua butir point gugatan yang dilayangkan Rusli, Achmad Syamsir, serta kawan kawannya. Diserahkan pada advokat dan kuasa hukum Law Office BW Partners, Bambang Wijanarko SH, CIL dan Dani Mardhani SH. Dengan register Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan Nomor 56/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr. Keduanya perihal gugatan perselisihan hubungan industrial.
Saat awal sidang untuk kasus Nomor 55, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH meminta kedua pihak, baik penggugat maupun tergugat memperlihatkan id card masing-masing. Pihak penggugat yang dikuasakan kepada Bambang Wijanarko dan Dani Mardhani langsung memperlihatkan surat kuasa dan id card. Namun dari pihak tergugat yang dihadiri Direktur Yudhianto, tidak mampu memperlihatkan secara fisik dihadapan hakim ketua.
“Maaf apakah bisa diperlihatkan id card jabatan direkturnya. Termasuk akta perusahaan dan pemberkasan RUPS (rapat umum pemegang saham,” ucap Lukman Akhmad SH kepada Yudhianto.
Dan di balas oleh Yudhianto permintaan maaf karena tidak dapat menunjukkan id card jabatan.
“Maaf, untuk id card direkturnya tidak ada. Hanya id card karyawan. Kalau akta perusahaan dan RUPS, saya tidak bawa.” Balasnya.
Karena tidak mampu menunjukkan id card tersebut, Hakim Ketua Lukman meminta agar ketiga kelengkapan tersebut wajib dibawa saat sidang lanjutan pada Kamis, 3 November mendatang. Kekurangan tersebut juga mendapatkan toleransi dari kuasa hukum penggugat, akan tetapi wajib diperlihatkan di sidang selanjutnya.
“Karena tidak lengkap dan tidak ada perubahan dalam isi tuntutan gugatan, sidang ditunda dan dilanjutkan Minggu depan, tanggal 3 November dengan agenda jawaban pihak tergugat (Balikpapan Pos),” ucap Lukman Akhmad SH.
Setelah sidang dimulai, kepada hakim ketua, Bambang Wijanarko menegaskan bahwa kliennya hanya menuntut agar tergugat dalam hal ini Balikpapan Pos membayarkan pesangon 13 karyawan. Sesuai dengan anjuran yang dikeluarkan oleh Disnaker Kota Balikpapan.
“Kami sederhana saja pak hakim, tuntutan kami sama dan sesuai dalam gugatan. Hanya meminta klien kami dibayarkan pesangonnya sesuai putusan dalam anjuran Disnaker. Hanya itu pak Hakim,” kata Bambang.
Setelah gugatan beregister nomor 55 selesai dan diketok palu hakim ketua, agenda selanjutnya sidang nomor 56 yang dilayangkan Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini.
Dalam sidang ini, juga ditunda dan dilanjutkan pada Kamis mendatang, dikarenakan kuasa hukum penggugat melakukan revisi isi tuntutan gugatan. Dalam hal ini, kuasa hukum Bambang Wijanarko-Dani Mardhani bakal menambahkan hasil putusan Nota Pemeriksaan Khusus yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja. Serta Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur pada 21 September 2022 lalu.
Dalam nota pemeriksaan khusus yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Kaltim H Rozani Erawadi SH MSi dan pemeriksa Pengawas Ketenagakerjaan Yulianto SH serta Mochamad Gufron SH itu, dijelaskan secara hukum pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atas nama Achmad Syamsir Awal dan Maya Sari Agustini diangkat menjadi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal mulai bekerja.
Putusan Disnakertrans Kaltim itu diambil dan diputuskan berdasarkan pasal 59 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Status dari PKWT menjadi PKWTT itu yang kami akan masukkan sebagai revisi tuntutan dengan dasar nota pemeriksaan khusus dari Disnakertrans Kaltim,” tambah Bambang.
“Untuk kasus gugatan nomor 56 ini, Kamis depan agendanya pembacaan tuntutan gugatan sekaligus jawaban dari tergugat,” pungkas Hakim Ketua Lukman Akhmad sembari mengulang ucapannya agar kasus ini bisa mendapatkan solusi terbaik alias kedua belah pihak bisa berdamai.
Pewarta : Gopek | Editor : Faisal